SIMALUNGUN, (PAB) --
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Simalungun Budiman Silalahi SSTP, Selasa (02/6/2020) mengatakan bahwa tembok yang dibangun pengusaha property diatas jalan speksi saluran irigasi di desa Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun harus dibongkar karena mengganggu kepada irigasi yang akan mengairi ratusan hektare persawahan milik penduduk.
"Bangunan tembok diatas jalan speksi saluran irigasi tersebut harus dibongkar," ujar Budiman.
Sejak pertemuan awal selaku Kadis, Budiman tidak menyetujui pengusaha perumahan itu menembok dan menutup jalan saluran irigasi di Nagori (Desa-red) Dolok Marlawan dan Pamatang Simalungun tersebut.
Sementara keterangan yang diperoleh di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadiu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun baru-baru ini menyebut bahwa hingga saat ini mereka tidak pernah mengelurkan atau memproses izin pembangunan tembok yang dibangun pengusaha, sebab tembok itu jelas diatas lahan pemerintah yang berfungsi untuk menghidupi banyak masyarakat.
Walau salah seorang pegawai kantor perijinan bermarga Panjaitan menyebut kalau izin pembangunan perumahan itu diakui saat ini sedang diproses. Namun lebih lanjut dikatakan Panjaitan, untuk izin proyek itu dua macam, jadi yang jelas izin pembangunan tembok belum ada.
Beberapa staf kedua dinas yang bersangkutan mengatakan pada pertemuan awal pengusaha property bernama Joni terkesan sombong karena mengatakan jika Pemkab tidak mengeluarkan izin bangunan tembok, dengan jalur apapun akan ditempuhnya.
Pangulu Nagori (Kepala Desa-red) Pematang Simalungun Mangihut Manik SH mengatakan agar pemerintah Kabupaten Simalungun tetap dalam perjanjian awal, yakni tidak mengeluarkan izin pembangunan tembok sebab akibat bangunan tembok masyarakat sekitar kebanjiran jika hujan turun.
"Kita minta Pemkab Simalungun tetap konsisten tidak memberikan izin pembangunan tembok tersebut," ujarnya.
Sementara Plt Pangulu Dolok Marlawan, Br Manik mengakui telah menerima surat keberatan masyarakatnya atas pembangunan tembok tersebut dan diakuinya sudah dua kali mengundang pengusaha namun tidak pernah menghadiri undangan.
Masyarakat ke dua desa tersebut mengharapkan pemerintah Kabupaten Simalungun secepatnya mengambil tindakan tegas dan membongkar bangunan tembok yang belum memiliki izin tersebut . (Tim/Red)