Kegiatan Eksploitasi CV. STE di Bantaran Sungai Belawan Medan Disinyalir Menyalahi Ijin

Sabtu, 22 Februari 2020 | 07:58:29 WIB
Tampak escapator sedang melakukan kegiatan di pinggiran bantaran sungai belawan,Jumat (21/02/2020) siang.(Foto/Tim)

MEDAN,(PAB)---

Kegiatan Eksploitasi di Bantaran Sungai Belawan diduga ada penyalahgunaan ijin usaha dan disinyalir dilokasi ini ada kegiatan industri pencetakan Paving Blok tepatnya di Lingk.III  Kel.Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal kota Medan.

Saat pab-indonesia.co.id  mencoba mengkonfirmasi Lurah Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Ubudiah,SH,M.SI ,Jumat (21/02/22)  di kantornya terkait kegiatan tersebut menyatakan jika dirinya tidak tahu menahu tentang kegiatan eksploitasi di bantaran Sungai Belawan tersebut.

"Saya tak pernah terlibat dalam proses perijinan dan mengeluarkan keterangan apapun terkait kegiatan usaha itu", tegas Diah sembari  memanggil Kepala Lingkungan III Kamal untuk mengumpulkan keterangan.


Dari informasi yang berhasil dikumpulkan perusahaan itu bernama CV. STE beralamat di Jalan.Ring Road Medan dan bergerak dibidang pencetakan dan penjualan Paving Block. Dari pantauan media dilapangan, di lokasi bantaran bibir sungai ada dua unit beko escavator sedang memuat material pasir ke dump truck disamping itu, tampak juga angkutan bermuatan batu guli-guli terlihat keluar pagar perusahaan dan kuat dugaan sedang membawa material hasil kegiatan eksploitasi dibantaran sungai tersebut.

Saat awak media menghubungi pihak perusahaan terkait keberadaan kegiatan ini untuk konfirmasi tidak berhasil,namun dilokasi, salah seorang pekerja menyarankan media ini untuk menghubungi atasannya.


"Kami tidak ada kapasitas untuk menjawab legalitas bg. Coba abang hubungi mandor mungkin dia bisa menjawab", papar salah seorang pekerja di perusahaan tersebut yang tidak bersedia menyebutkan namanya.


Sementara itu, salah seorang Tokoh Masyarakat yang tinggal didaerah tersebut mengatakan kuat dugaanya perijinan perusahaan tersebut belum ada atau menyalahi aturan.Dikatakannya pria paruh baya ini,kegiatan Eksploitasi alat berat  dibantaran sungai harus memiliki Amdal, sedangkan Pemko Medan tak mungkin mengeluarkan ijin eksplorasi dan operasional produksi pertambangan terkait Perda Tata Ruang.


"Dari itu kegiatan eksploitasi alat berat dibantaran sungai ini diduga kuat Illegal dan terindikasi pelanggaran Undang-undang Pertambangan dan UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup", ujarnya yang minta agar namanya jangan dipublikasikan. (Ag /Tim)


 

Terkini