SERGAI(PAB)--
Satres narkoba Polres Sergai kembali' berhasil meringkus Asri Matondang alias Ucok Dolar(44) warga lingkungan V ,Kelurahan pekan Dolok Masihul , Kecamatan ,Dolok Masihul, Kabupeten Sergai. Kamis (6/2/2020)
Asri Matondang Merupakan target Daptar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba polres Sergai,ia di jaring karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu . Tersangka Ditangkap di kediamanya berserta
barang bukti 2 buah
plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah dot, 1 buah mancis dan 1 buah Hp.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Mhum saat di konfirmasi via seluler, Jumat(7/2/2020).
AKBP Robin mengatakan, bahwa penangkapan tersangka Ucok Dolar, menindak lanjuti hasil pengembangan kasus pidana narkotika terhadap tersangka dua ibu rumah tangga (IRT) Ika Ulan Dewi dan Sadiah yang terlebih dahulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul. Selasa(28/1/2020) pukul 16:30 WIB.
"Dari Hasil pemeriksaan kedua tersangka, mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dari tersangka Ashari Matondang alias ucok dolar. Kemudian tim Opsnal Satnarkoba berserta personil polres Sergai yang dipimpin Kanit 1 IPDA Virza ,bersama Kanit Idik, II Tri Pranata Purba melakukan penyelidikan secara intensif ",ucap mantan Kapolres Batubara.
Mendapatkan Informasi yang dikatakan bahwa target sudah diketahui keberadaannya di TKP , dengan Cepat tim Opsnal Polres Sergai langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Asri Matondang , serta dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan hasilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di atas kamar milik tersangka.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,"pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin.(Bambang)