Diduga Terima Uang Suap Rp.5,6 M, Bupati Bengkalis Amril Mukminin akan Diperiksa KPK

Senin, 20 Januari 2020 | 13:37:28 WIB

BENGKALIS,(PAB)----

Diduga menerima uang suap senilai Rp5,6 miliar, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin (AMU) yang sudah berstatus tersangka, diperiksa terkait suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bangkalis., Amri dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (20/1/2020).

Status tersangka terhadap Amril, ditetapkan penyidik KPK sejak sekitar pertengahan tahun 2019 lalu.

Ali Fikri, selaku Plt Juru Bicara KPK, membenarkan  adanya pemanggilan terhadap Amril sebagai tersangka, Amril memenuhi panggilan penyidik, Ali belum memberi jawaban pasti.untuk diperiksa penyidik.

"Nanti kami up date dulu Mas," singkatnya saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin siang.

Untuk diketahui, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap Amril.

Tersangka Amril, yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.

Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, sebagai tersangka.

Adapun pada Jumat (17/1/2020) lalu, KPK mengumumkan ada dugaan korupsi di empat proyek peningkatan jalan lainnya, yakni proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri dan Jalan Lingkar Timur.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam dugaan korupsi pada empat proyek tersebut, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Kesepuluhnya, terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis lapangan, serta sejumlah kontraktor. (Red)



 

Terkini