Ratusan Barang Ilegal Dimusnahkan BC Belawan

Kamis, 29 Agustus 2019 | 19:05:43 WIB

MEDAN,(PAB)-----

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan telah memusnahkan barang bukti milik negara (BMN) bernilai Ratusan juta rupiah.

Pemusnahaan ini dilakukan pada, Kamis (29/8/2019) pagi di halaman gudang tempat penyimpanan barang bukti Bea Cukai, Jalan Anggada II, Kelurahaan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Dalam pemaparannya, Kepala KPPBC Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo mengatakan, Pemusnahan tersebut telah sesuai Pasal 17 Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan barang yang menjadi milik negara yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari, terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabeanan.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan, berupa 512.400 batang rokok ilegal, 787 botol minuman keras yang mengandung alkhol ilegal dan 108 ball pakaian bekas.

"Barang-barang yang dimusnahkan ada yang berasal muatan KM Kelud dari pelabuhan bebas Batam dan barang impor yang terkena pembatasan impor," kata Tri.

Lebih lanjut dijelaskannya  bahwa nilai immaterial yang diselamatkan BC tidak dapat dihitung, karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan berada di pasar bebas atau masyarakat berupa terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkitnya penyakit menular dari pakaian bekas dan meningkatnya kerawanan sosial akibat penjualan miras.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kasat Rekrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jericho lavian chandra, Kejaksaan Belawan Hj.Yusnani. SH, Otoritas Pelabuhan belawan, Kesyabandaran Utama Belawan, Lantamal 1 Belawan dan Karantina cabang belawan. (Ali)

Terkini