Kuasa Hukum Bank Mandiri Hindari Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir

Senin, 02 November 2026 | 20:15:41 WIB

MEDAN, PAB – Sikap kuasa hukum Bank Mandiri yang memilih bungkam dan meninggalkan awak media usai persidangan gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/11/2026), menjadi sorotan.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan tersebut dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim dan kuasa hukum PT TSI selaku pihak penggugat.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 9 November 2026 dan secara khusus meminta *Tergugat Nomor 30* untuk hadir.

Permintaan tersebut menjadi perhatian karena pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.

*Dimintai Klarifikasi, Kuasa Hukum Justru Tinggalkan Wartawan*

Usai persidangan, awak media berupaya meminta keterangan kepada kuasa hukum Bank Mandiri mengenai perkembangan gugatan dan persoalan yang muncul selama proses persidangan.

Namun, kuasa hukum pihak tergugat tidak bersedia memberikan tanggapan dan langsung meninggalkan wartawan tanpa penjelasan.

Sikap tersebut disayangkan, mengingat Bank Mandiri merupakan *salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia* yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebagai institusi perbankan milik negara, keterbukaan dan kesediaan memberikan klarifikasi terhadap persoalan hukum yang menyeret namanya tentu menjadi hal yang patut diharapkan publik.

Selain itu, berdasarkan pantauan awak media, persoalan kelengkapan administrasi masih menjadi perhatian dalam proses persidangan hingga memasuki panggilan kelima.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri. Pihak Bank Mandiri tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada *Senin, 9 November 2026*, dengan agenda menghadirkan Tergugat Nomor 30 sesuai permintaan majelis hakim.

Perkara gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil para pihak akan diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.

Terkini