MEDAN, PAB – Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) menyoroti proses mini kompetisi pekerjaan Rekonstruksi Jalan di Jalan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, yang dilaksanakan di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
Pengadaan dengan batas akhir pemasukan penawaran pada Selasa (27/10/2026) pukul 08.00 WIB tersebut memunculkan pertanyaan terkait perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), volume pekerjaan, serta harga satuan beton.
Berdasarkan dokumen E-Purchasing, mini kompetisi Rekonstruksi Jalan Pulau Sicanang pertama kali tayang pada 24 Agustus 2026 dengan nilai HPS sebesar Rp 5.499.718.908,61. Proses tersebut kemudian tidak lagi terlihat dan kembali muncul pada Oktober 2026 dengan nilai HPS berubah menjadi Rp 5.496.556.194,39.
Perubahan itu menimbulkan pertanyaan mengenai alasan proses sebelumnya dihentikan serta dasar penyesuaian nilai HPS pada proses berikutnya.
Selain nilai HPS, sejumlah item pekerjaan juga mengalami perubahan volume dan harga satuan, antara lain Timbunan Pilihan dari Sumber Galian, Geotekstil Stabilisator Kelas 1, serta Lapis Fondasi Agregat Kelas B.
Perubahan juga terjadi pada pekerjaan beton mutu fc’ 30 MPa. Volume yang semula tercatat 1.366,89 meter kubik berubah menjadi 1.414,77 meter kubik, atau bertambah 47,88 meter kubik.
Sorotan Pegiat Konstruksi
Pegiat jasa konstruksi yang mengamati pengadaan di lingkungan SDABMBK, Pedro, menyoroti harga satuan beton fc’ 30 MPa yang tercantum sebesar Rp 2.876.494 per meter kubik.
Menurutnya, harga tersebut perlu dibandingkan dengan HSPK dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 30 Tahun 2026 yang disebut sebesar Rp 2.489.136 per meter kubik. Berdasarkan kedua angka tersebut, terdapat selisih Rp 387.358 per meter kubik. Jika dikalikan dengan volume 1.414,77 meter kubik, selisihnya mencapai sekitar Rp 548,06 juta.
Pedro menyebut harga beton fc’ 30 MPa dari distributor Beton MD berada pada kisaran Rp 1.210.000 hingga Rp 1.270.000 per meter kubik. Menurutnya, perubahan nilai HPS, volume, dan harga satuan harus disertai penjelasan teknis yang dapat diuji.
"Kalau perencanaan berubah-ubah, volume pekerjaan bertambah, dan harga satuan jauh berbeda dari angka pembanding, semuanya harus dijelaskan secara terbuka," kata Pedro, Rabu (28/10/2026).
Pedro juga menyampaikan dugaan adanya pola pengadaan yang perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan konflik kepentingan. Ia menyinggung nama Yulius Ares yang diduga dekat dengan kepemimpinan Topan Obaja Ginting, mantan pejabat SDABMBK yang tersangkut perkara hukum.
*Konfirmasi Kadis*
Saat dikonfirmasi secara daring melalui WhatsApp pada Rabu (28/10/2026), Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan meminta pertanyaan disampaikan secara resmi.
"Kirim pakai surat aja bg biar kami jawab," jawabnya.
Langkah AWAKI
Ketua AWAKI, Barto Sihotang, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah pelaporan apabila dana proyek telah dicairkan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Langkah tersebut, menurut AWAKI, merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
Hingga berita ini ditayangkan, dokumen perencanaan teknis dan dasar perubahan HPS pada paket tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak dinas terkait.