Praktisi Hukum Soroti Kasus 54 Cek Rp124 Miliar PT TSI vs Bank Mandiri, Dorong OJK Turun Tangan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:19:38 WIB
Ket.foto: Rion Arios, S.H

MEDAN, PAB– Kasus dugaan pencairan 54 lembar cek senilai Rp124 miliar yang menyeret PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri menjadi sorotan. Praktisi hukum Rion Arios, S.H., mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan pemeriksaan.

Dorongan tersebut disampaikan Rion Arios menanggapi klaim dari pihak direksi PT TSI yang mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait pencairan puluhan cek tersebut melalui rekening kredit modal kerja (KMK) revolving perusahaan.

"Ini menyangkut perlindungan konsumen dan integritas perbankan nasional," tegas Rion Arios, Senin (26/10/2026).

Menurut Rion, ada tiga poin krusial yang perlu mendapat penjelasan transparan. Pertama, terkait prosedur pencairan 54 cek tanpa konfirmasi direksi dan pihak yang bertanggung jawab dalam otorisasi transaksi.

Kedua, kejelasan aliran dana Rp124 miliar tersebut, apakah masuk secara utuh ke rekening PT TSI yang dibuktikan melalui mutasi rekening.

Ketiga, dasar hukum penagihan kewajiban kepada PT TSI apabila perusahaan menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut.

Rion menilai OJK perlu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap prosedur otorisasi dan pencatatan transaksi perbankan. Sementara BI diharapkan dapat menjelaskan kesesuaian sistem pembayaran cek dengan ketentuan yang berlaku, dan LPS diminta memberikan kejelasan sesuai mandatnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bank Mandiri, OJK, BI, maupun LPS terkait persoalan yang disampaikan tersebut.

_Catatan Redaksi: Substansi berita ini berdasarkan pernyataan narasumber. Pihak-pihak terkait masih memerlukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah._

Terkini