MEDAN, PAB – Pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 73 paket pekerjaan upah pemeliharaan jalan dan drainase di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut yang ditelaah, penyusunan harga satuan upah pembetonan dinilai tidak wajar karena tidak sesuai dengan acuan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Kota Medan.
Dalam dokumen tersebut, BPK menguraikan realisasi belanja jasa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum pada Dinas SDABMBK berdasarkan SIRUP merupakan pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan dan drainase yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung.
Hasil analisis kontrak dan dokumen pembayaran menunjukkan ketidaksesuaian dalam penetapan harga satuan pekerjaan pembetonan. Harga satuan dalam HPS ditetapkan pada rentang Rp 255.500 hingga Rp 269.656 per meter kubik. Sementara hasil pengujian menggunakan analisis harga satuan berdasarkan Perwal Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang HSPK menunjukkan angka Rp 77.032,82. Selisih tersebut mencapai 69,85–71,43 persen.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan HPS, terutama penetapan koefisien tenaga kerja, pihak yang melakukan analisis harga satuan, serta mekanisme verifikasi sebelum digunakan dalam dokumen pengadaan.
BPK juga melakukan pengujian fisik secara uji petik. Pekerjaan pemeliharaan jalan dan drainase ditemukan berada pada lokasi yang membutuhkan proses langsir bahan beton. Namun perhitungan harga satuan dalam HPS tidak memperhitungkan secara tepat kebutuhan biaya langsir, waktu tunggu, dan proses bongkar bahan beton ready mix sesuai kondisi riil lapangan.
Pada tabel perbandingan pembayaran upah pembetonan dengan perhitungan harga wajar, dokumen BPK menyajikan angka pembayaran sebesar Rp 6.372.190.931,00, sedangkan hasil perhitungan pembayaran wajar mencapai Rp 5.853.652.379,02. Selisihnya tercatat Rp 518.538.551,98 pada tujuh unit kerja yang tercantum dalam tabel.
Koordinator Bidang Jaringan Investigasi Kebijakan dan Anggaran AWAKI, Dahnil Sitorus, menjelaskan temuan tersebut membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut terhadap tanggung jawab pejabat yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, termasuk penyusun HPS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Dahnil, penyusunan HPS semestinya didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai spesifikasi serta kondisi riil pekerjaan. Ketidaksesuaian perhitungan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur hukum, dapat ditindaklanjuti aparat berwenang.
Sementara itu, Alex yang berprofesi sebagai konsultan menilai PPK seharusnya berpedoman pada HSPK yang dikeluarkan Wali Kota dan disesuaikan dengan AHSP PUPR. Ia juga menyoroti HPS kegiatan Peningkatan Jalan dan Drainase Tahun 2026 yang dinilai tidak berpedoman pada Perwal Kota Medan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas SDABMBK Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan koefisien tenaga kerja, proses verifikasi HPS, serta tindak lanjut atas perbedaan harga yang diuraikan BPK.