Hakim PN Medan Minta 18 Tergugat Hadir di Sidang Gugatan PT Toba Surimi Industries

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:05:46 WIB

MEDAN, PAB – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta 18 tergugat, yakni Tergugat Nomor 12 hingga Nomor 29, untuk hadir dalam sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang keempat perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Jalan Pengadilan Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (19/10/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim menegaskan pentingnya kehadiran para pihak yang telah dipanggil secara sah untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Sorotan tertuju pada 18 tergugat yang diminta hadir pada persidangan berikutnya. Ketidakhadiran para pihak tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena dapat memengaruhi kelancaran proses pemeriksaan perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026. Para tergugat yang dimaksud diharapkan memenuhi panggilan pengadilan agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Perkara ini diajukan oleh PT Toba Surimi Industries Tbk sebagai penggugat dengan melibatkan Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya sebagai tergugat. Berdasarkan uraian perkara, terdapat 30 pihak tergugat. Dalam persidangan kali ini, perhatian majelis hakim secara khusus tertuju pada Tergugat Nomor 12 sampai dengan Nomor 29 yang disebut belum memenuhi panggilan persidangan sebelumnya.

Majelis hakim mengingatkan bahwa proses persidangan harus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara sah tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan perkara. Apabila ketidakhadiran tersebut berlanjut, majelis hakim dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Perlu ditegaskan, perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan PT TSI belum dapat dianggap terbukti sebelum diperiksa dan dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Masing-masing pihak tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, mengajukan bukti, serta menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini