BELAWAN, PAB*– Tim Quick Respon Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penyulingan dan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ilegal di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/10/2026) pukul 01.18 WIB.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dari lokasi, Tim Quick Respon Kodaeral I mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BK 8820 XI, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, 247 tabung gas ukuran 3 kilogram, tiga tabung ukuran 5,5 kilogram, 16 tabung ukuran 12 kilogram, serta 19 tabung ukuran 50 kilogram.
Berdasarkan informasi awal, gas hasil pengoplosan tersebut diduga dipasarkan kepada sejumlah pelanggan, di antaranya restoran, pabrik, dan bengkel las di wilayah Kota Medan.
Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ilegal dinilai berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, serta menimbulkan risiko keselamatan akibat proses pemindahan gas yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I untuk proses penanganan lebih lanjut yang akan dikoordinasikan dengan Polres Deli Serdang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Kodaeral I dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga kepentingan masyarakat.