Penunjukan PPK di RSUD Dolok Sanggul Diduga Maladministrasi Senilai Rp 2,46 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:46:14 WIB

Humbahas, PAB---- Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Belanja Modal Bangunan Kesehatan RSUD Dolok Sanggul Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Penunjukan pejabat yang disebut berasal dari Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan itu dipertanyakan karena objek pekerjaan merupakan bangunan kesehatan pada lingkungan RSUD Dolok Sanggul.

Sorotan tersebut disampaikan Jaringan Investigasi Keuangan dan Anggaran (JIKA) di bawah Perkumpulan Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI) melalui surat permohonan konfirmasi Nomor 34/AWAKI/JIKA/Srt/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, AWAKI mencatat paket pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Kesehatan RSUD Dolok Sanggul Tahun Anggaran 2026 memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.465.530.250.

AWAKI mempertanyakan informasi mengenai penugasan Tulus Parlindungan Sipahutar, S.T., M.M., Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagai PPK pada paket tersebut.

Pertanyaan itu tidak semata menyangkut siapa yang ditunjuk sebagai PPK, tetapi juga menyentuh aspek dasar hukum, kompetensi serta pertimbangan administratif dan teknis atas penugasan tersebut. Dalam surat konfirmasi, AWAKI meminta pihak RSUD Dolok Sanggul dan pejabat terkait menjelaskan apakah Tulus Parlindungan Sipahutar benar ditetapkan sebagai PPK.

Jika benar, AWAKI meminta dasar hukum, nomor dan tanggal keputusan atau surat penugasan serta pejabat yang menetapkan.
Selain itu, dipertanyakan apakah pejabat bersangkutan telah memenuhi persyaratan kompetensi PPK sesuai tipologi dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026.

Lintas Bidang Jadi Sorotan

Penugasan pejabat dari Bidang Bina Marga untuk menangani pekerjaan bangunan kesehatan menjadi salah satu titik yang dinilai perlu dibuka kepada publik.

Menurut Sekretaris AWAKI, Erwin Simanjuntak, ST secara khusus meminta penjelasan mengenai pertimbangan administratif dan teknis penugasan Kepala Bidang Bina Marga tersebut untuk menangani pekerjaan bangunan kesehatan di RSUD Dolok Sanggul.
Menurutnya, diduga ada konflik kepentingan pihak Kejaksaan dengan Organisasi Perangkat Daerah karena secara administrasi harus memiliki SK Kepala Daerah dan SK Pelimpahan Kuasa Pengguna Anggaran.
“Jika dalam suatu OPD tidak ada yang bersertifikat bolehkah PA mengambil PPK dari OPD lain?, boleh hanya PPK dari OPD lain tersebut tidak dapat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. Lihat saja di Perpres 46/2025, “ jelas Erwin di Black Owl Coffee & Restaurant, Sabtu (17/10/26).

Pertanyaan ini menjadi penting karena posisi PPK mempunyai peran strategis dalam proses pengadaan. Karena itu, publik perlu mengetahui apakah penunjukan tersebut telah melalui mekanisme dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun demikian, penunjukan pejabat lintas bidang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya maladministrasi. Indikasi tersebut baru dapat dinilai setelah dasar penugasan, kompetensi pejabat, kewenangan PA/KPA, serta dokumen pengadaan diperiksa secara menyeluruh.

Tender Diikuti Puluhan Peserta

Dokumen hasil evaluasi LPSE Kabupaten Humbang Hasundutan menunjukkan paket pekerjaan tersebut diikuti banyak peserta. Pada daftar hasil evaluasi yang bertanggal 8 Oktober 2026, tercatat peserta mulai dari CV Karya Ronada, CV Bintang Leo, CV Gerbong Airmas, CV Muda Paronan, PT Tigadolok Cipta Karya hingga puluhan peserta lainnya.
Dalam dokumen tersebut, CV Bintang Leo tercatat dengan penawaran Rp 2.219.081.352,47 dan hasil negosiasi sebesar Rp 2.215.500.000.

Sementara sejumlah peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dengan berbagai alasan. CV Karya Ronada, misalnya, tercatat tidak dapat menunjukkan Berita Acara Serah Terima pekerjaan sesuai pengalaman yang disampaikan.
Peserta lain juga gugur atau tidak memenuhi persyaratan karena persoalan kinerja penyedia, pakta komitmen keselamatan konstruksi, personel K3 konstruksi, kapasitas peralatan maupun dokumen kualifikasi lainnya.

Dokumen LPSE tersebut juga menunjukkan terdapat 60 peserta yang tercantum dalam hasil evaluasi, dengan berbagai status pada tahapan evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, harga maupun pembuktian kualifikasi.

AWAKI Minta Dokumen Dibuka

Selain mempertanyakan penetapan PPK, AWAKI meminta informasi mengenai siapa PA/KPA pada paket tersebut dan bagaimana pembagian kewenangan antara PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan serta pihak RSUD Dolok Sanggul.
Organisasi tersebut juga meminta konfirmasi mengenai nama penyedia pemenang, nilai kontrak, ruang lingkup pekerjaan dan status pelaksanaan pekerjaan.

Tidak berhenti pada itu, AWAKI meminta akses terhadap dokumen perencanaan, HPS, spesifikasi teknis, kontrak serta laporan pengendalian dan pemeriksaan hasil pekerjaan yang dapat diakses publik.

Menurut AWAKI, permintaan konfirmasi tersebut dilakukan dalam rangka menguji kesesuaian proses pengadaan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, beserta ketentuan terkait lainnya.

Kejaksaan Diminta Tak Sekadar Menjadi Tembusan

Dalam suratnya, AWAKI mencantumkan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebagai salah satu pihak yang menerima tembusan surat konfirmasi.
Kondisi tersebut menjadi menarik apabila paket pekerjaan memang sebelumnya memperoleh pendampingan dari aparat penegak hukum, karena secara prinsip publik berkepentingan mengetahui sejauh mana proses pendampingan tersebut memastikan pengadaan berjalan sesuai aturan.
Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia, belum terdapat keterangan tertulis yang secara eksplisit menyatakan bahwa paket Belanja Modal Bangunan Kesehatan RSUD Dolok Sanggul tersebut telah memperoleh pendampingan Kejaksaan. Yang dapat dipastikan dari dokumen adalah Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dicantumkan sebagai tembusan surat konfirmasi AWAKI.
Karena itu, status dan bentuk pendampingan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak RSUD Dolok Sanggul, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan maupun Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Jika benar terdapat pendampingan, publik patut mengetahui ruang lingkup pendampingan, dasar penugasannya, objek yang didampingi serta apakah penetapan PPK termasuk bagian yang mendapatkan pendampingan.
Menunggu Penjelasan Resmi
AWAKI menegaskan permohonan konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang sekaligus menjamin pemberitaan yang bertanggung jawab. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Dolok Sanggul selaku Penanggung Jawab Kegiatan/PA/KPA dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Humbang Hasundutan yang disebut sebagai PPK.
Dengan nilai HPS mencapai Rp 2,465 miliar dan nilai hasil negosiasi yang tercatat dalam dokumen evaluasi sebesar Rp 2,2155 miliar, pengadaan tersebut layak mendapat perhatian publik, terlebih menyangkut pembangunan fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Kini publik menunggu penjelasan resmi mengenai dasar penunjukan PPK, kompetensi pejabat yang ditugaskan, kewenangan masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya pendampingan Kejaksaan dalam proses pengadaan tersebut.
Klarifikasi dari pihak RSUD Dolok Sanggul, Dinas PUTR Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menjadi penting agar dugaan maladministrasi tersebut tidak berhenti sebagai persepsi, melainkan dapat diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Terkini