LANGKAT, PAB — Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin kembali dikeluhkan warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Warga mengaku resah karena aktivitas penambangan tersebut berdampak pada kerusakan jalan desa, area persawahan, dan lingkungan sekitar.
Pantauan warga di Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, menunjukkan aktivitas truk bermuatan tanah timbun yang melintas setiap hari. Lokasi galian terlihat menganga lebar tanpa dilengkapi papan informasi perizinan maupun upaya reklamasi.
"Jalan kami hancur, debu tebal dari galian. Kami minta Polres Langkat dan Polda Sumut tindak tegas," ujar warga Desa Suka Damai, Selasa (29/09/2026).
Berdasarkan regulasi, aktivitas galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, izin lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, serta izin dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Warga menduga aktivitas tersebut masih berjalan karena adanya pembiaran. Mereka juga menduga adanya oknum yang membekingi kegiatan tersebut, sehingga meski telah menjadi perhatian, aktivitas galian tetap berlangsung.
Adapun tuntutan warga Desa Suka Damai yakni:
1. Meminta Kapolres Langkat dan Ditkrimsus Polda Sumut untuk melakukan sidak dan penutupan terhadap galian C yang diduga ilegal.
2. Meminta Dinas ESDM Sumut untuk transparan dan mengumumkan daftar galian C yang memiliki izin resmi di Kabupaten Langkat.
3. Meminta Bupati Langkat dan Satpol PP untuk menertibkan truk bermuatan lebih (overtonase) yang merusak jalan kabupaten.
"Jangan tunggu ada korban longsor atau jalan putus baru bertindak. Kami minta keadilan," tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Langkat AKBP Hennry PH Tambunan, S.E., S.I.K., belum memberikan tanggapan resmi.