BELAWAN, PAB - Limbah padat sisa peleburan besi PT Growth Sumatra Industry (GSI) kembali disoal. Sebelumnya perusahaan tersebut pernah disorot karena dugaan pelanggaran izin dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta pembuangan limbah ke aliran sungai.
Kali ini, perusahaan peleburan besi dan baja yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara ini diduga membuang limbah sisa peleburan besi ke lokasi Perumahan Mega Martubung Asri Jalan Gang Ustad Syamsyir Lingkungan X, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, pada Selasa (27/09/2026).
Berbagai elemen masyarakat serta lembaga pemerhati lingkungan sempat mendesak pengetatan pengawasan oleh instansi terkait terhadap operasional pabrik peleburan besi dan baja tersebut.
Diduga kuat limbah padat yang dibuang ke kawasan perumahan tersebut mengandung bahan kimia.
"Aktivitas pengolahan dan pembuangan sisa produksi atau limbah dari pabrik peleburan ini pernah disorot oleh lembaga Lingkungan Hidup karena kewajiban izin pengelolaan limbah B3 yang harus dipatuhi secara ketat. Kita minta Dinas Lingkungan Hidup Sumut bertindak tegas," kata narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap tata cara Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan berlapis sanksi mulai dari sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin, denda bernilai besar, hingga kurungan pidana.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, manajemen PT GSI Medan belum memberikan keterangan resmi.