AGJM Bawa Dugaan Kejanggalan Proyek APBD Deli Serdang Puluhan Miliar ke Kejatisu

Minggu, 27 September 2026 | 17:52:51 WIB

DELI SERDANG, PAB - Sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dan 2026 dibawa Aliansi Garda Juang Mahasiswa (AGJM) ke aparat penegak hukum.

Bukan hanya mempertanyakan hasil pekerjaan, AGJM mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan mulai dari proyek SPAM Regional Mebidang, pembangunan dan pengadaan SPPG di Kecamatan Percut Sei Tuan, proyek median jalan menuju Bandara Kualanamu (KNO), hingga pembangunan dan rehabilitasi pada instansi vertikal dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Dugaan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi Nomor 059/AGJM.1/U.SUMUT-DS/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. AGJM meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak sekadar memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi mengusut rangkaian proses proyek sejak perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran.

AGJM menyatakan akan membawa data, dokumen dan dokumentasi yang mereka himpun sebagai bahan pengaduan masyarakat. Mereka juga meminta DPRD Deli Serdang melalui Banggar membentuk tim audit internal dengan melibatkan akademisi untuk melakukan pemeriksaan dan uji forensik terhadap dokumen proyek.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 24-25 September 2026 dengan sasaran Kantor Kejatisu, DPRD Deli Serdang, Kantor Bupati Deli Serdang, Kejari Deli Serdang dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang. Massa yang disebut akan dilibatkan mencapai sekitar 300 mahasiswa.

Dugaan Kejanggalan SPAM Mebidang

Salah satu paket yang dipersoalkan adalah Perluasan SPAM Regional Jaringan Perpipaan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp14.817.699.500 dan pemenang CV Yudha Pratama. AGJM menduga pekerjaan tersebut memiliki riwayat pekerjaan serupa pada 2024 dan diduga sempat terhenti atau tidak selesai sebelum kembali muncul dalam penganggaran 2025.

Atas dugaan itu, AGJM meminta Kejatisu menelusuri status pekerjaan tahun 2024, progres fisik, kontrak, pembayaran dan dasar kembali dianggarkannya pekerjaan tersebut pada 2025.

Paket lain yang ikut disorot yakni Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama SPAM Regional Mebidang senilai Rp5.981.471.400 dengan pemenang CV Karya Cipta Saudara serta Pemasangan Jaringan Distribusi Bagi (JDB) senilai Rp3,2 miliar dengan pemenang CV Arganta Pratama.

AGJM menduga terdapat ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta dugaan pemecahan paket. Pada paket JDB, mereka juga menyebut sejumlah oknum berinisial R, MS dan HS serta membawa dugaan adanya upaya penyelesaian persoalan melalui pihak tertentu dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Soroti Proyek SPPG Percut Sei Tuan

Sorotan kemudian mengarah pada proyek SPPG di Kecamatan Percut Sei Tuan. AGJM mencatat pembangunan gedung SPPG dengan pagu Rp4 miliar, pengadaan barang Rp485.606.356 dan pengadaan mobil Rp825 juta.

Ketiga paket tersebut dipertanyakan karena AGJM menduga perusahaan pelaksana tidak tercatat di LPSE dan proses pengadaannya tidak menggunakan mekanisme yang dipersyaratkan. AGJM juga membawa proyek pembangunan SPPG yang disebut mencapai sekitar Rp5,3 miliar dan diduga tidak tercantum dalam LPSE.

AGJM meminta Kejatisu memeriksa dasar hukum, sumber anggaran, metode pengadaan, perusahaan pelaksana, kontrak dan pembayaran. Mereka juga menyebut dugaan TGR sebesar Rp123 juta pada pengadaan mobil SPPG serta Rp46,5 juta pada pengadaan barang SPPG.

Median Jalan KNO dan Proyek Instansi Vertikal

Dari proyek Tahun Anggaran 2026, AGJM kembali menyoroti Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan SPAM Regional Mebidang Kecamatan Sunggal dengan pagu Rp5.240.950.900 dan nilai penawaran Rp4.913.526.961,31 yang disebut dimenangkan Lentera Alfatih.

AGJM menduga perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi teknis, termasuk persoalan SKA, SKT dan pengalaman kerja.

Persoalan lainnya menyangkut penggunaan APBD sekitar Rp9 miliar untuk proyek median jalan menuju KNO yang disebut berstatus jalan nasional di bawah Kementerian PUPR. AGJM mempertanyakan dasar pemerintah daerah menggunakan APBD untuk pekerjaan tersebut serta bagaimana kewenangan dan pembahasannya bersama DPRD.

Tak berhenti di sana, proyek pembangunan dan rehabilitasi pada instansi vertikal aparat penegak hukum Tahun Anggaran 2025 senilai Rp23.375.310.496 juga masuk dalam daftar sorotan. Proyek tersebut disebut telah berstatus dihibahkan.

AGJM meminta anggaran tersebut diperiksa mulai dari dasar kebutuhan, proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme hibah hingga status aset setelah diserahkan.

Dalam tuntutannya, AGJM juga meminta Kejatisu memeriksa sejumlah pihak yang mereka kaitkan dengan proyek SPPG, SPAM dan penggunaan APBD. Nama dan inisial yang dicantumkan antara lain GAS, JCS, ALT, R, AM dan MS, serta pihak swasta yang dikaitkan dengan CV Sigma Sisena dan Lentera Alfatih.

AGJM meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada berkas administrasi. Dokumen tender, kualifikasi perusahaan, kontrak, spesifikasi pekerjaan, progres fisik, pembayaran, dugaan TGR hingga status aset diminta ditelusuri dan dicocokkan satu sama lain.

Kejatisu didesak membongkar seluruh dugaan tersebut dari hulu hingga hilir. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, AGJM meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan.

Terkini