Minim Penindakan, Galian C Tanah Urug Diduga Tak Berizin di Stabat Lama Barat Jadi Sorotan

Kamis, 24 September 2026 | 19:01:50 WIB

LANGKAT, PAB- Aktivitas galian C tanah urug di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, menjadi sorotan warga. Kegiatan yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut disebut telah beroperasi lebih dari satu pekan.

Pantauan pada Kamis (24/9/2026), belum ada penindakan dari aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Langkat.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas galian tersebut, Kapolres Langkat AKBP Hennry PH Tambunan, S.E., S.I.K., S.H., mengatakan akan segera menindak kegiatan galian tersebut.

"Saya perintahkan kasat res untuk tindak, makasih" jawab Kapolres.

Semenetara itu, minimnya penindakan memunculkan dugaan di tengah masyarakat terkait adanya pembiaran terhadap aktivitas galian tersebut.

Seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan mengaku resah dengan dampak debu dari aktivitas galian, namun enggan bersuara secara terbuka.

"Iya bang, galiannya sudah sebulan lah lebih kurang. Abang kalau mau datang besok bang, Jumat biasanya banyak itu bang yang datang entah tujuan apa. Dan kalau masalah debu ya mau gimana bang, merasa tidak nyaman pun ya kita nikmati aja lah, serba salah, nanti dibilang iri, dibilang terlalu mencampuri urusan orang ya gitu-gitu lah bang," ujarnya.

Warga berharap pihak terkait, baik dari kepolisian maupun instansi perizinan, dapat melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aktivitas galian C tersebut untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungannya.

Terkini