Mangkir dari Panggilan Eksekusi dengan Alasan Sakit, Kejati Sumut Jadwalkan Panggilan Kedua Terhadap Akuang

Kamis, 24 September 2026 | 10:48:01 WIB

MEDAN, PAB- Terpidana kasus perambahan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading-Langkat Timur, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang, mangkir dari panggilan pertama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Akuang yang telah divonis 10 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar tersebut berdalih sakit sehingga tidak hadir saat akan dieksekusi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kedua pada minggu depan.

"Akuang sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit bang, minggu depan panggilan yang ke-2," ungkap Rizaldi, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut. Aksi tersebut dipicu karena terpidana Akuang belum dilakukan penangkapan dan penahanan atas kasus perambahan dan penguasaan kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Segera eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Alexander Halim alias Akuang.
2. Segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana.
3. Segera melakukan pelacakan, penyitaan, dan pelelangan aset terhadap terpidana.
4. Memulihkan kerugian negara.
5. Mengusut dan menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan terpidana.
6. Membuka secara transparan perkembangan proses eksekusi kepada publik.
7. Menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam proses jual beli, penguasaan, penerbitan dokumen, maupun pemanfaatan kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
8. Tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan Akuang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusan tersebut, Akuang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana badan, Akuang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar terkait nilai kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan. Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap terpidana kasus alih fungsi kawasan hutan di Langkat telah berkekuatan hukum tetap.

Terkini