MEDAN, PAB- Pasangan suami istri (Pasutri) Sudirman dan Sutriani, warga Jalan Mangaan IX Lingkungan 18, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, mengaku kehilangan mata pencaharian setelah mobil Toyota Rush milik mereka diduga digelapkan oleh oknum anggota Marinir.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sejak 22 Juli 2026. Akibat kejadian itu, pasutri yang sehari-hari menjalankan usaha rental mobil tersebut mengaku kehilangan sumber penghasilan dan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Menurut keterangan pasutri tersebut kepada wartawan, Rabu (23/9/2026), mobil Toyota Rush BK 1872 AEF milik mereka disewa oleh Kopda MI yang bertugas di Yonmarhanlan I Pangkalan Brandan dengan modus rental selama 5 hari, kemudian diperpanjang 2 hari, namun hingga kini belum dikembalikan.
"Janji Kopda MI mau sewa selama 5 hari, lalu di hari kelima ditambah 2 hari, tapi hingga saat ini tidak dikembalikan," kata Sudirman.
Sudirman menyebutkan, tarif sewa mobil tersebut Rp300 ribu per hari dan menjadi sumber utama penghasilan keluarga.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I di Belawan sesuai Laporan Polisi Nomor STPL/04/VIII/2026, Kamis 20 Agustus 2026, yang diterima Perwira Jaga atas nama Komandan Pomal Kodaeral I, Lettu Laut E. Sianipar.
Selain laporan ke POM, Sutriani juga mengajukan surat permohonan bantuan dan perlindungan hukum kepada Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, tertanggal 15 Agustus 2026 dan dikirim pada 17 Agustus 2026.
"Dalam surat tersebut saya bermohon bantuan agar mobil saya bisa kembali sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan laporan yang saya sampaikan segera dituntaskan," ujar Sutriani.
Pasutri tersebut mengaku pernah dipertemukan dengan terlapor di Pomal Kodaeral I pada akhir Agustus 2026 untuk mediasi. Dalam pertemuan itu, oknum tersebut disebut berjanji akan mengembalikan mobil.
Sutriani juga mengaku belakangan mendapatkan informasi bahwa mobilnya berada di wilayah Kota Binjai dan diminta menebus sebesar Rp75 juta jika ingin kembali, disertai foto dan video mobil serta STNK.
"Sampai saat ini kami tidak memiliki uang sebesar itu," ujarnya.
Terpisah, Komando Daerah Angkatan Laut I melalui Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kolonel Wahyu Kurniawan, saat dikonfirmasi Senin (14/9/2026), membenarkan bahwa laporan tersebut sedang diproses di Polisi Militer Kodaeral I.
"Tim POM Kodaeral I sedang mencari terlapor, kalau dalam 14 hari tidak ditemukan, akan dinyatakan desersi," kata Kolonel Wahyu Kurniawan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Komandan Polisi Militer Kodaeral I, Kolonel Triono Adi Susilo, belum diperoleh.