Diduga Monopoli Proyek PL, Puluhan Pengusaha Konstruksi Geruduk Dinas Pendidikan Langkat

Rabu, 23 September 2026 | 12:58:35 WIB

LANGKAT, PAB - Puluhan pemilik perusahaan konstruksi di Kabupaten Langkat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Langkat, Rabu (23/9/2026). Kedatangan mereka untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Dimas Sinatra Sitepu, guna mempertanyakan mekanisme penunjukan langsung (PL) paket pekerjaan konstruksi di lingkungan dinas tersebut.

Para pengusaha menilai, pekerjaan dengan nilai di bawah Rp400 juta yang mekanismenya melalui penunjukan langsung seharusnya memberikan kesempatan kepada rekanan putra daerah yang memiliki tenaga berpengalaman dan badan usaha yang terakreditasi.

Namun dalam diskusi yang berlangsung di ruangan Kepala Dinas, belum terjadi titik temu. Kepala Dinas Pendidikan menyatakan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan anggaran dan rekanan pelaksana.

"Sudah ditentukan semua, sudah sesuai aturan," ucap Sinatra saat ditanya terkait alokasi anggaran dan pihak rekanan pelaksana.

Menanggapi hal itu, salah seorang pengusaha konstruksi putra daerah, Andre, mempertanyakan transparansi proses tersebut.

"Lantas pak, berapa paket pekerjaan dan nilai total pekerjaan, kepada siapa bapak serahkan itu pekerjaan, sedangkan kami tidak mendapatkan undangan sebagai rekanan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan," ujar Andre.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sinatra menyatakan proses telah selesai.

"Saya tidak tahu itu, cuma semua sudah selesai prosedurnya. Kalau mau kerja ya kita tunggu tahun depan ya bang," ucapnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari para pengusaha yang hadir. Salah seorang pengusaha lainnya, Ipat, menilai penjelasan Kepala Dinas belum sesuai dengan regulasi pengadaan.

"Pak Kadis tidak paham aturan dengan jawaban seperti ini. Aturannya sudah jelas bagaimana mekanisme alur pelaksanaan pekerjaan," kata Ipat.

Mekanisme Penunjukan Langsung

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mekanisme Penunjukan Langsung (PL) diatur sebagai berikut:

1. Syarat PL:
- Nilai paket barang/konstruksi/jasa lainnya maksimal Rp200 juta, dan jasa konsultansi maksimal Rp100 juta.
- Tidak boleh dipecah-pecah untuk menghindari tender.
- Berlaku untuk kondisi mendesak, hanya satu penyedia yang mampu, atau penanganan darurat.

2. Alur Resmi PL:
- Tahap perencanaan oleh Pengguna Anggaran (PA/KPA) melalui penetapan paket di SIRUP dan RUP.
- Tahap persiapan oleh PPK meliputi penyusunan HPS dan spesifikasi.
- Tahap pemilihan oleh Pejabat Pengadaan dengan pengecekan SIKaP dan SKP penyedia, dimana penyedia kecil maksimal mengerjakan 5 paket aktif bersamaan.
- Tahap pelaksanaan melalui penerbitan SPK dan pelaksanaan pekerjaan.
- Tahap serah terima dan pembayaran.

Potensi Pelanggaran yang Disoroti

Para pengusaha menduga adanya praktik yang tidak sesuai, seperti pemecahan paket untuk menghindari tender, pelanggaran ketentuan SKP dimana satu CV mengerjakan lebih dari 5 paket, paket PL yang tidak tayang di LPSE/SIRUP, hingga dugaan penguncian rekanan tertentu sebelum proses pengadaan.

Untuk transparansi, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman http://lpse.langkatkab.go.id dan http://sirup.lkpp.go.id dengan kata kunci Kabupaten Langkat, serta dapat mengajukan permohonan informasi publik ke UKPBJ Langkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Langkat belum memberikan keterangan rinci terkait jumlah paket, nilai total, dan daftar rekanan pelaksana proyek PL Tahun Anggaran 2026.

Terkini