Diduga Rangkap Jabatan, Kadus di Langkat Terancam Sanksi Pemberhentian Hingga Pidana

Selasa, 22 September 2026 | 20:47:25 WIB
Ilustrasi

LANGKAT, PAB - Kepala Dusun 4A Paya Kangkung, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, inisial S diduga melakukan rangkap jabatan sebagai tenaga pendidik.

Berdasarkan hasil penelusuran, S yang menjabat Kadus tersebut juga tercatat sebagai guru di RA Al Kautsar yang beralamat di Dusun 4A Paya Kangkung, Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang. Ia juga terdata sebagai penerima tunjangan sertifikasi Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan tercatat di Kemenag Kabupaten Langkat.

Kades Kepala Sungai, Sugi Reni, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan rangkap jabatan tersebut.

"Benar adanya bang, cuma waktu saya tanya Sekdes terkait peraturan desa tidak ada larangan, namun yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan apabila itu melanggar aturan atau perundang-undangan maka dia bersedia untuk mengembalikan dana tersebut," terangnya, Selasa (23/9/2026).

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Ainul Aswad, melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa S terdaftar sebagai guru penerima sertifikasi di Yayasan RA Al Kautsar Dusun 4A Paya Kangkung, Desa Kepala Sungai dan sertifikasinya telah dibayarkan pada bulan ini.

Dugaan rangkap jabatan tersebut menuai kekecewaan warga setempat.

"Kami warga sangat kecewa sama Kades, masak bisa dobel-dobel gitu jabatan. Emang saking bodoh-bodoh kami di desa ini sehingga tidak ada yang pantas menjadi kepala dusun sehingga si kawan itu rangkap-rangkap. Gawat lah desa kami ini, entah kemana kami mau lapor, ke Kades udah cuma ya hanya sia-sia," ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Aturan dan Sanksi Rangkap Jabatan

Terkait dugaan tersebut, regulasi mengatur larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa.

Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 51, Permendagri No. 83 Tahun 2015 Pasal 12, dan Perbup Langkat No. 47 Tahun 2018.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan bersifat bertahap:

1. Teguran Tertulis
Kades wajib memberikan teguran dan yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dalam waktu 30 hari.

2. Pemberhentian Sementara
Melalui SK Kades, penghasilan tetap (Siltap) sebagai Kadus dihentikan. Jika berstatus guru sertifikasi yang digaji APBN, gaji dari sekolah tetap berjalan.

3. Pemberhentian Tetap
Atas usulan Camat, Bupati dapat mencabut jabatan Kadus secara permanen.

4. Sanksi di Jabatan Guru ASN/PPPK
Jika berstatus PPPK, dapat diputus kontrak karena melanggar UU ASN No. 20 Tahun 2023. Jika berstatus PNS, dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

5. Pengembalian Kerugian Negara
Jika selama rangkap jabatan menerima dua sumber gaji dari kas negara (ADD dan APBN), Inspektorat dapat memerintahkan pengembalian.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait lainnya masih dilakukan.

Terkini