ROKAN HULU, PAB--- Polsek Rokan IV Koto berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di samping Lapangan Bola Kaki Katulistiwa, Dusun Tunas Mekar, Desa Tibawan, Kec. Rokan IV Koto, pada Rabu (3/9/2026).
Kedua pelaku yang diamankan adalah Sandra 29 tahun, warga Jr. Rumbai RT/RW.000/000 Desa Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman, Prov. Sumatera Barat, dan Yoga Yesdendi alias Yoga bin Buyung Aman 26 tahun, warga Jr. Rumbai RT/RW.000/000 Desa Muara Tais Kec. Mapat Tunggul Kab. Pasaman, Prov. Sumatera Barat.
Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Aiptu Hedriyanto, S.Pd.I., mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Rokan IV Koto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aiptu Hedriyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rokan IV Koto.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (7/9/2026)
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus dilakukan di Mapolsek Rokan IV Koto.