Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Wartawan di Rohul Laporkan Ketua Pemuda Desa ke Polres

Rabu, 02 September 2026 | 16:17:47 WIB

ROKAN HULU, PAB– Arogansi terhadap insan pers kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hulu. Budi Hartono, salah satu wartawan media online di Rokan Hulu, resmi melaporkan dugaan penghalangan dan pengancaman saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polres Rokan Hulu, Rabu (2/9/2026). Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/283/IX/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.

Pelaporan ini didampingi langsung oleh Kuasa Hukum, Budi Hartono, SH., MH. Peristiwa bermula pada Jumat (28/8/2026) saat korban melakukan peliputan kegiatan Ketahanan Pangan (Katapang) di Kantor Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun.

Alih-alih dilindungi, Budi justru dihadang. Terlapor yang diketahui berinisial M.FA selaku Ketua Pemuda Desa Koto Tandun disebut melarang keras dengan nada mengancam.

“Jangan memoto dan membuat video, nanti saya laporkan ke polisi,” ucap M.FA kepada wartawan, sebagaimana dalam laporan.


Tak berhenti di situ, pelapor juga menyebut adanya intervensi dari Ketua BPD Desa Koto Tandun, Sdr. Edi.R yang memaksa menunjukkan Kartu Tanda Anggota Media.

"Ini jelas bentuk pembungkaman pers. Kita mendampingi agar tidak ada lagi tindakan semena-mena terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan," tegas Kuasa Hukum, Budi Hartono, SH., MH saat diwawancarai di Polres Rohul.

Pihak kuasa hukum menegaskan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dan harus diproses sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Atas kejadian tersebut, pelapor memilih menempuh jalur hukum. Kini proses penanganan ada di tangan Polres Rokan Hulu.

"Kami meminta kepada Kapolres Rokan Hulu melalui Satreskrim untuk segera menindaklanjuti, memproses, dan menyelesaikan laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," desak Kuasa Hukum.

Pihak media juga menegaskan, pemberitaan ini dibuat berimbang. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik.

"Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Rokan Hulu. Jangan biarkan wartawan diintimidasi saat menjalankan tugas negara, mencerdaskan dan mengawasi. Usut tuntas!" pungkasnya.

Terkini