LANGKAT, PAB – LSM Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) meminta pihak Lapas Pemuda Langkat meningkatkan pengawasan terhadap seorang narapidana inisial BS alias Bobi Sembiring. Pria yang berstatus residivis itu dinilai berpotensi melakukan aktivitas ilegal di dalam lapas.
Bobi Sembiring belum lama ini dipindahkan ke Lapas Pemuda Langkat. Sebelumnya, ia sempat ditahan beberapa minggu di Lapas Pancur Batu, Deli Serdang, setelah dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan.
Menurut informasi yang diterima awak media, pemindahan BS diduga terkait sejumlah permasalahan dan tindakan yang meresahkan selama menjalani masa tahanan.
Terpidana kasus perampokan ini sebelumnya juga diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan lodes di Rutan Tanjung Gusta, atas dugaan itu Bobi Sembiring dipindahkan ke Lapas Pancur Batu.
Setelah dipindahkan ke Lapas Pancur Batu, Bobi dikabarkan menunjukkan perilaku arogansi yang menimbulkan keresahan bagi warga binaan lain. Akibatnya, ia dipindahkan ke Lapas Pemuda Langkat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM SUKMA, Elvirahmi Tanjung berharap Kepala Lapas Pemuda Langkat, Kenal Purba melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap perilaku dan aktivitas Bobi Sembiring selama berada di dalam lapas.
“Kami berharap pihak lapas tidak lengah. Dengan riwayat yang ada, potensi bersangkutan melakukan aktivitas ilegal seperti peredaran narkoba dan lodes harus diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
LSM SUKMA juga meminta jajaran petugas lapas memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan, komunikasi warga binaan, serta memutus potensi jaringan peredaran barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Pemuda Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan khusus terhadap narapidana tersebut.