Pengadaan Tiga Proyek Puskesmas Rp9,5 M di Perkimcikataru Medan Disorot

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:56:31 WIB

Perbedaan data antara SIRUP dan SPSE memicu pertanyaan terkait transparansi pengadaan, AWAKI mendesak penjelasan dari PA, KPA, dan PPK

MEDAN – Dugaan adanya praktik pemecahan paket pekerjaan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi puskesmas senilai hampir Rp 9,5 miliar di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menjadi sorotan. Selain dugaan pemecahan paket, muncul pula dugaan adanya praktik suap dalam proses pengadaan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum.

Penelusuran pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Jumat (31/7/26), menunjukkan adanya tiga paket pekerjaan yang tercantum sebagai rencana pengadaan, yakni Rehabilitasi Puskesmas Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai Kecamatan Medan Tuntungan, dan Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun.

Ketiga paket tersebut memiliki nilai yang cukup besar dengan total hampir mencapai Rp 9,5 miliar. Berdasarkan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, paket dengan nilai tersebut pada umumnya diproses melalui metode tender sehingga perkembangan tahapan pengadaannya dapat ditelusuri, mulai dari proses pemilihan, evaluasi penawaran, masa sanggah, penetapan pemenang hingga status tender selesai atau batal.

Namun, hasil penelusuran pada laman SPSE Inaproc milik Dinas Perkimcikataru Kota Medan tidak menemukan ketiga paket dimaksud. Paket Rehabilitasi Puskesmas Sunggal dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp 3,3 miliar, Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru dengan HPS sekitar Rp 3,3 miliar, serta Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai dengan HPS sekitar Rp2,9 miliar tidak terlihat dalam daftar paket tender yang dapat diakses publik.

Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi administrasi pengadaan dan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Bartlomeus Sihotang, meminta Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan penjelasan resmi terkait perbedaan data yang ditemukan antara SIRUP dan SPSE.

"Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai proses pengadaan tersebut. Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada penyedia tertentu yang telah dipersiapkan oleh pihak-pihak tertentu di internal dinas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/7/26).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran memiliki kewenangan dalam menetapkan perencanaan pengadaan, mengambil tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, menunjuk pejabat terkait, hingga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Wakil Ketua AWAKI, Hendra, mengingatkan agar seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Ia juga menilai sistem digital pengadaan yang dikembangkan melalui kolaborasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan PT Telkom Indonesia melalui platform Indonesia Procurement (Inaproc) bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah.

"Karena itu, apabila terdapat perbedaan data antara SIRUP dan SPSE, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," katanya. (Tim)

Terkini