PT Citra Karsa Yasa Diduga Pasok Barang Palsu ke PT Inalum, Diseret ke Laporan Korupsi Rp1,9 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18:27 WIB

BATU BARA, PAB – Dugaan pasokan suku cadang palsu di PT Indonesia Asahan Aluminium PT Inalum Kuala Tanjung kembali mencuat. PT Citra Karsa Yasa disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan yang berulang kali memasok barang diduga tidak original ke BUMN tersebut.

Dugaan itu diungkap dalam laporan pengaduan Kantor Hukum David Aruan SH MH Nomor: 07/LADK/DA&P/V/2026 tanggal 24 Juni 2026. Laporan ditujukan ke Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Menteri ESDM, Sekretaris Kabinet, Ketua Komisi III DPR, KPK, dan instansi terkait.

David Aruan merupakan kuasa hukum Halomoan H dari PT Surya Sakti Engineering SSE, rekanan Inalum yang bersengketa selama dua tahun terkait pengadaan barang dan jasa.


Dalam laporannya, SSE mengaku sebagai pemenang tender pengadaan spare part pabrik peleburan aluminium Inalum tahun 2022-2024. Kontrak mencakup Shoe Brake, Metallic Solid Wheel, Compression Helical Spring, dan Moving Core bermerek Meidensha.

SSE menyebut telah memesan barang langsung ke pabrikan resmi. Untuk Metallic Solid Wheel, Compression Helical Spring, dan Moving Core dipesan ke Kito Corporation Jepang, karena merek Meidensha telah diakuisisi Kito sejak 2010. Sementara Shoe Brake dipesan ke Satuma Corporation, OEM Meidensha selama 50 tahun.

Seluruh barang dikirim ke Inalum. Namun SSE mengaku barangnya ditolak Inalum dengan alasan yang disebut "dibuat-buat".

Sebaliknya, SSE mendapat informasi bahwa Inalum justru membeli barang lain dari PT Citra Karsa Yasa yang disebut tidak original alias palsu. Bukti yang dilampirkan berupa keterangan Satuma Corporation selaku OEM Meidensha.

Inalum juga disebut mengulang pesanan ke PT Citra Karsa Yasa pada 17 Desember 2024 sebanyak 34.000 unit dan 30 Januari 2025 sebanyak 30.000 unit.

“Perbuatan Inalum merekayasa hasil tender dengan menyatakan barang asli milik klien tidak sesuai dan mengganti dengan barang palsu dari PT Citra Karsa Yasa adalah perbuatan melawan hukum,” tulis laporan tersebut.


SSE mengaku mengalami kerugian Rp1.943.350.000 karena barang asli dari Kito dan Satuma tertahan di gudang Inalum dan tidak dibayarkan.

Upaya penyelesaian sudah dilakukan sejak 15 Februari 2024 dengan menyurati jajaran Direksi, Komisaris, hingga Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir. Tiga kali somasi pada 21 Januari, 6 Februari, dan 19 Februari 2026 juga dikirim, namun tidak ditanggapi serius.

Pertemuan dengan EVP Inalum Jevi Amri pada 9 Desember 2025 disebut juga tidak membuahkan hasil. Padahal dalam rapat itu Inalum disebut masih menjadikan suku cadang Brake Shoe yang dinyatakan palsu oleh Satuma sebagai pedoman.

*Diduga Penuhi Unsur Korupsi dan Persekongkolan Tender* 
Laporan menilai tindakan Inalum telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang, dan persekongkolan tender sebagaimana Pasal 22 UU No 5/1999.

“Adanya penolakan barang original dari principal resmi namun menerima barang tidak original/palsu menunjukkan adanya dugaan pengkondisian tender dan penyimpangan evaluasi teknis,” demikian poin laporan.

SSE mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan persekongkolan pengadaan, penyalahgunaan jabatan, serta penerimaan barang tidak sesuai spesifikasi di lingkungan BUMN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Inalum dan PT Citra Karsa Yasa belum memberikan keterangan resmi untuk perimbangan berita.

Terkini