BATU BARA, PAB– PT Adhya Wirajaya Sejahtera PT AWS diduga telah lama memonopoli proyek di PT Indonesia Asahan Aluminium PT Inalum, Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dugaan itu menguat seiring mencuatnya kasus korupsi penjualan aluminium aloi dan sengketa kontrak bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama perusahaan tersebut.
PT AWS sebelumnya disebut sebagai perusahaan keluarga yang berafiliasi dengan PT SDJ milik SRD. Kini perusahaan yang diduga telah diwariskan kepada RWY itu kembali menjadi sorotan publik.
Permasalahan utama yang menjerat PT AWS adalah dugaan korupsi penjualan aluminium aloi periode 2018-2024. Penyimpangan dalam penjualan komoditas itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp133,4 miliar atau sekitar US$8 juta.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan dua pejabat PT Inalum berinisial DS dan JS sebagai tersangka.
Kelompok pegiat antikorupsi menyebut PT AWS sebagai pihak promotor atau aktor utama dalam rangkaian dugaan kecurangan dan praktik korupsi terstruktur di lingkungan PT Inalum.
Selain kasus korupsi utama, PT AWS juga terseret sengketa proyek pengerjaan senilai sekitar Rp11 miliar. Sengketa itu melibatkan PT AWS dan PT Heksaef Prakara Indonesia PT HPI, yang berujung pada pencairan garansi bank sebesar Rp2,75 miliar.
Sorotan lain datang dari laporan PT SSE, eks rekanan Inalum. SSE menyebut adanya pasokan barang diduga palsu dari rekanan tertentu. Salah satunya pengadaan suku cadang hoist bermerek Meidensha yang nilainya mencapai Rp1,749 miliar.
SSE mengklaim merek Meidensha sudah diakuisisi KITO sejak 2010. Namun, Kartu Inspeksi Inalum tetap mencantumkan merek Meidensha, sementara barang fisik yang diterima disebut polos tanpa logo, hanya bertuliskan “Made In Japan” dan “Genuine Part”.
“Penggunaan identitas Meidensha dalam sejumlah produk dianggap janggal. Ada surat dari Satuma OEM Meidensha yang menyatakan barang itu palsu sesuai yang diterima Inalum,” ungkap pihak SSE.
Lembaga RCW juga turut melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Inalum. RCW mengungkap dugaan manipulasi Kartu Inspeksi, monopoli proyek oleh vendor binaan, hingga indikasi kolusi tender dengan mengundang 15 vendor tertentu secara berulang.
Meski tersandung kasus, PT AWS diduga masih eksis memonopoli proyek di Inalum. Kabar yang beredar menyebutkan hampir semua tender di Inalum dimenangkan grup perusahaan AWS.
Data yang dihimpun menyebut AWS menguasai pengadaan suku cadang di Inalum, antara lain: electrical merek Alcan Alesha Rp20 miliar, mekanikal Sakagami Rp7 miliar, mekanikal Tenmat Rp6 miliar, mekanikal Pan Abrasives Rp18 miliar.
Untuk bahan baku, AWS disebut menguasai bahan baku pendukung tiga tahun terakhir Rp100 miliar, dan bahan baku utama anode baked tiga tahun terakhir Rp410 miliar.
Lemahnya pengawasan internal dan ketergantungan terhadap vendor tertentu disebut menjadi faktor praktik monopoli itu terus berulang.
Tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor Inalum KEK Kuala Tanjung, memanggil sejumlah saksi, dan mendalami aliran dana dugaan korupsi berjamaah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Senin 29/6/2026, pihak PT Inalum dan PT AWS belum dapat dikonfirmasi untuk perimbangan berita.
Dalam waktu dekat, lembaga RCW menyatakan akan kembali melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Inalum ke instansi terkait, khususnya menyangkut keterlibatan PT AWS yang diduga memonopoli proyek di perusahaan pelat merah itu.