DUMAI, PAB----
Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan ±5.095 gram bongkahan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (metamfetamin) di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Dumai, Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 17.19 WIB.
Barang bukti dikemas dalam 5 bungkus bertuliskan "Organic Coconut Sugar". Penindakan dilakukan terhadap penumpang kapal KM Indomal Empire rute Malaka, Malaysia–Dumai, Indonesia.
Berikut kronologis penindakan:
1. Tim Bea Cukai Dumai melakukan analisa terhadap penumpang KM Indomal Empire dan menetapkan atensi terhadap penumpang berinisial AM.
2. Saat penumpang tiba di tempat pemindaian sinar X, petugas memeriksa AM dan barang bawaannya.
3. Petugas menemukan 1 kardus berisi 5 bungkus bongkahan kristal putih dengan berat total ±5.095 gram yang diduga sabu.
4. Pemeriksaan awal menggunakan narkotest menunjukkan hasil positif sabu.
5. Uji lanjutan di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Medan, Satuan Pelayanan Dumai, juga menyatakan positif sabu.
6. Terduga pelaku berinisial AM dan barang bukti diserahkan ke Polres Kota Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Dumai menegaskan komitmennya sebagai _community protector_, yaitu melindungi masyarakat dari barang terlarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Bea Cukai Dumai dan aparat penegak hukum lainnya akan terus menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia demi mewujudkan Dumai Kota Idaman dan menuju Indonesia Emas 2045," tulis keterangan resmi.