Medan PAB –
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Senin (18/5/2026) menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba, handphone ilegal, pungutan liar, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Seluruh informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat terkait adanya keterlibatan warga binaan maupun petugas dalam peredaran narkoba akan menjadi perhatian serius pimpinan untuk dilakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut. Rutan Kelas I Medan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum petugas maupun warga binaan.
Selama ini Rutan Kelas I Medan secara rutin dan berkesinambungan telah melaksanakan berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba, di antaranya:
* Razia rutin dan insidentil pada blok hunian warga binaan;
* Tes urine terhadap petugas dan warga binaan;
* Penguatan pengawasan kunjungan dan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray;
* Kerja sama dengan aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan BNN;
* Sosialisasi serta edukasi bahaya narkoba bagi petugas dan warga binaan.
Rutan Kelas I Medan juga menyoroti adanya sejumlah kekeliruan fakta dalam narasi pemberitaan tersebut yang berpotensi menyesatkan opini publik. Salah satunya adalah penyebutan “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara”, padahal nomenklatur yang benar saat ini adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kekeliruan fatal tersebut menunjukkan rendahnya proses verifikasi dan validasi informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
Selain itu, penyebutan nama maupun inisial tertentu tanpa disertai bukti dan konfirmasi resmi berpotensi membentuk opini yang tidak objektif serta bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Rutan Kelas I Medan meminta seluruh pihak agar lebih mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan profesional.
Rutan Kelas I Medan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pembinaan warga binaan serta pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan dengan menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami berkomitmen penuh menciptakan Rutan Kelas I Medan yang bersih dari narkoba dan pelanggaran lainnya. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Namun kami juga menyayangkan adanya informasi yang disusun tanpa verifikasi yang baik sehingga memunculkan sejumlah kekeliruan fakta yang dapat menyesatkan opini publik,” tegas Andi Surya.
Demikian klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Warga Binaan Keluhkan Maraknya Peredaran Narkoba di Rutan Kelas 1 Medan, Oknum Pengawai dan Tamping Bermain.
Sebelumnya, maraknya peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan kembali menjadi keluhan warga binaan. Dugaan tersebut disampaikan seorang warga binaan kepada ibu nya inisial RT saat kunjungan di Rutan Medan.
Menurut keterangan ibu RT, anaknya yang tengah menjalani hukuman dan mengikuti program pembinaan keagamaan di dalam rutan mengeluhkan masih adanya peredaran narkoba di hampir seluruh blok hunian, terutama blok "Gajah Mada", Kondisi tersebut dinilai meresahkan bagi warga binaan yang saat ini masih menjalani masa hukuman.
Ibu RT menyebut, berdasarkan informasi dari anaknya, peredaran narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh warga binaan pemasyarakatan yang bertugas sebagai tamping yang berinisial Suleman dan Gogo. Aktivitas itu disebut melibatkan sejumlah oknum pegawai keamanan Rutan Tanjung Gusta Medan, inisial AA.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Medan maupun (terkait-ralat), pada Minggu (17/5/2026) atas dugaan tersebut.
Program pembinaan keagamaan yang diikuti warga binaan bertujuan membentuk karakter yang lebih baik setelah bebas. Namun, keluhan mengenai peredaran narkoba di dalam rutan dinilai dapat mengganggu efektivitas program pembinaan tersebut.