Dumai, PAB –
Polres Dumai melalui Polsek Sungai Sembilan berhasil membongkar kasus tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang didampingi oleh Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU Apriadi , dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polsek Sungai Sembilan Selasa, (28/4/2026).
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Dumai, Kepala BP2MI, Humas Polres Dumai, serta jajaran personel lainnya.
Kronologi Kejadian
Bermula pada hari Sabtu, 24 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menerima informasi adanya satu unit mobil Toyota Avanza warna silver plat BM 1364 RH yang diduga membawa calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.
Tim segera melakukan patroli dan pada pukul 04.00 WIB, berhasil mengamankan mobil tersebut saat melintas di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung. Di dalam kendaraan ditemukan 9 orang calon PMI dan 1 orang sopir berinisial WL.
Dari hasil interogasi, WL mengaku diperintahkan oleh tersangka RF untuk mengantar para calon PMI ke lokasi penampungan di Santa Hulu Batu Teritip.
Penggerebekan Lokasi Penampungan
Dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi SHMH bersama Kanit Reskrim IPDA Carlos L Pasaribu SH, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka RF di Jalan Panglong Arang RT 012, Santa Hulu, Kelurahan Baru Teritip.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan RF dan dua orang rekannya. Di lokasi tersebut ditemukan sebanyak 20 orang calon PMI lainnya yang sedang disembunyikan.
Data Korban dan Tersangka
Total korban yang berhasil diamankan berjumlah 29 orang, terdiri dari 26 laki-laki dewasa, 2 perempuan dewasa, dan 1 anak balita. Seluruh korban berasal dari Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan berniat bekerja ke Malaysia.
Adapun 4 orang tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing:
1. WL: Sebagai sopir penjemput, mendapat upah Rp100.000 per orang dan memungut biaya transportasi Rp300.000 hingga Rp500.000.
2. RF: Sebagai pengendali lapangan dan penyedia tempat penampungan, mendapat upah Rp250.000 per orang dan biaya sewa tempat Rp30.000.
3. AZ: Mengurus konsumsi PMI, memungut biaya Rp30.000 per orang.
4. MR: Sebagai penjaga keamanan, mendapat upah Rp100.000 per mobil yang datang.
Barang Bukti dan Pasal
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver.
- 4 unit Handphone berbagai merk.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 serta Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Himbauan Kapolsek
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Apriadi SHMH menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai dan umumnya agar tidak mudah tergiur bujuk rayuan untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur gelap.
"Jangan tergiur dengan tawaran kerja di Malaysia yang tidak memiliki prosedur resmi. Masyarakat juga diminta untuk tidak membantu aktivitas penyeludupan manusia dan segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kegiatan serupa," tegas Kapolsek.