Dua Oknum Pegawai BPBD Dan Dishub Binjai Diduga Sekongkol Tipu Warga Ratusan Juta Dengan Janjikan Kerja Honorer

Kamis, 16 April 2026 | 21:43:38 WIB

BINJAI,PAB | Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Binjai berinisial NA dan Pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisial AU diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Kecamatan Hinai Kanan Kabupaten Langkat bernama Kuswinda dengan modus janji pekerjaan sebagai tenaga honorer bahkan diimingi menjadi Pegawai.

Peristiwa ini bermula pada akhir tahun 2024. Korban mengaku dipertemukan dengan AU oleh seorang bernama AWR.

Dalam pertemuan tersebut, AWR menjanjikan dapat membantu korban masuk bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah daerah.

Tergiur dengan janji tersebut, korban pun menyanggupi syarat yang diajukan tujuan agar anaknya bisa bekerja sebagai tenaga honorer di pemerintahan, yakni dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

“Saya disitu dikenalkan AWR dengan pegawai BPBD berinisal AU katanya menjabat Kepala Bidang atau Kabid. Katanya ada uang 60 juta biar saya masukan ke dinas perhubungan, lalu saya bilang uang saya ada 45 juta, lalu kata AU, ya udah bisa," terang kuswinda, Kamis (16/04/26).

Korban menjelaskan, penyerahan uang dilakukan pada bulan November 2024 dan uang tersebut katanya diserahkan ke Kasubag Dinas Perhubungan Kota Binjai berinisal NA.

Setelah anak korban bekerja dengan mengenakan seragam, korban pun tertarik agar anaknya nomor satu bekerja juga di tempat yang sama.

" Kata NA bisa masuk juga kakanya, cukup bayar 35 jt saja," kata NA, dan saya pun memberikan sejumlah uang tersebut agar anak saya nomor satu berinisial YL bisa bekerja di situ," ucapnya.

Selanjutnya, NA juga menawarkan korban agar anaknya YL bisa menjadi pegawai jalur P3K bila memberi tambahan uang lagi sebanyak 35 juta.

" Saya diberi penawaran agar anak saya YL bisa menjadi P3K denggan syarat harus membayar 35 juta bang, terus saya berikan," ungkap korban.

Korban sempat menceritakan, bahwasanya bila anaknya tidak bisa bekerja lagi atau diberhentikan, NA berjanji uang tersebut akan dipulangkan.

" Kata mereka bila anak saya diberhentikan dari pekerjaannya, uang katanya dikembalikan, ucap dia lagi.

Namun, sejak uang diserahkan, dan menjalankan pekerjaan, tepat di bulan November 2025 anaknya diberhentikan dari pekerjaan, tidak tau apa alasan diberhentikan.

Korban pun sempat menjumpai NA dengan meminta kembali uang tersebut, namun NA hingga saat ini cuma janji janji manis saja.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan persoalan ini kepada Kepala BPBD Binjai,. Sayangnya, hingga kini belum ada penyelesaian ataupun itikad baik dari terduga pelaku.

Begitu juga dengan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Binjai, mereka sempat datang kerumah korban untuk berdamai, namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Sementara itu, NA dan AU yang merupakan pegawai di Dinas Perhubungan Kota Binjai dan BPBD Binjai hingga saat ini belum memberikan keterangan  terkait kasus tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Harimin Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan " Maaf bang.
Saya tidak memiliki informasi, data atau pelaporan terkait hal itu," tulisnya.

BERSAMBUNG...

Terkini