Tak Percaya LB Lakukan Pengeroyokan, Teman Sekolah Jelaskan Prilaku Baik dan Sopan Siswa Berprestasi Di SMU I Salapian

Sabtu, 11 April 2026 | 15:57:56 WIB

Langkat, PAB ----

Tak pernah terdengar sikap arogan dan atau menampakkan prilaku yang tak normal dari siswi SMU Negeri 1 Salapian, Kabupaten Langkat inisial LB (15), teman-teman LB menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas permasalahan hukum yang dialami LB di Polres Langkat.

Mereka tak percaya LB mampu melakukan tuduhan mencakar dan atau menganiaya IPB, pria dewasa bertubuh besar dan merupakan oknum Ormas disalah satu organisasi besar di Kabupaten Langkat.

Sebab, yang mereka kenal, LB berprilaku lemah lembut dan merupakan siswi yang berprestasi.

Beberapa teman nya, Fani, Fitri dan Desa menyampaikan bahwa mereka yakin LB tak bersalah, mereka berteman baik di sekolah maupun diluar sekolah.

Fani mengatakan LB tak pernah melakukan kekerasan terhadap siapapun dan tak percaya melakukan pencakaran terhadap IPB.

Hal senada juga dikatakan Fitri, menurutnya LB tak pernah ada masalah dan tak pernah ribut dengan teman.

" Tak pernah buat ribut dengan siapapun Bu" ujar Fitri.

Lanjut, Dea menyebut LB memiliki karakter yang baik, tak pernah buat keributan dan ramah kepada semua teman- temannya.

" Tak percaya Lolita bisa mencakar karena kukunya sangat pendek, dan kami berharap Lolita dan ayahnya terbebas dari kasus hukum yang sedang dihadapinya" ungkap teman - teman LB.

Kini, LB sudah berstatus tahanan atas tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ayah nya inisial JIB terhadap terlapor inisial IPB  pada kejadian Sabtu, tanggal 4 Oktober 2025 lalu.

Meski IPB telah terpidana dalam kasus penyerangan dan penganiayaan yang  dilaporkan JIB di Polsek Salapian pada hari kejadian, nyatanya Polisi menindaklanjuti laporan IPB atas laporan kejadian yang sama di Polres Langkat.

Ironi, laporan IPB yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Langkat merupakan laporan kejadian yang sama pada tanggal 4 Oktober 2025.

JIB korban penyerangan dan penganiayaan dengan tersangka IPB di Polsek Salapian Polres Langkat telah terpidana dalam putusan Pengadilan Negeri Stabat yang menjatuhi hukuman kurungan 6 bulan penjara terhadap IPB tetangga sebelah rumahnya. itu.

Sedangkan IPB melaporkan JIB bersama anak dibawah umur, LB siswi SMU Negeri Salapian pada tanggal 11 Oktober 2025, pasca seminggu kejadian.

Terkini