Medan, PAB---
Massa Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU) kembali mendatangi Mako Polda Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026), kali ini mereka secara tegas meminta Kapolda Sumut dan Jajarannya melakukan penertiban dan mengusut tuntas kasus dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan Negara secara melawan hukum yang terjadi di wilayah Kebun Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas.
Berdasarkan data dan kronologi yang terhimpun, lahan di Kebun Papaso sebelumnya dikelola oleh PT PHI, kemudian beralih kepada PT Permata Hijau Sawit (PHS).
Padahal kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Negara telah mengambil alih lahan tersebut seluas kurang lebih 1.757 hektare sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan.
Buktinya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah memasang plang resmi di lokasi yang menyatakan bahwa kawasan tersebut dilarang untuk dikelola maupun diperjualbelikan.
Tetapi fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat bertolak belakang. Hingga saat ini, PT PHS diduga masih tetap melakukan aktivitas pengelolaan lahan, termasuk pengelolaan tanaman kelapa sawit di atas lahan yang telah dinyatakan sebagai penguasaan Negara.
Dalam orasinya, AMAK-SU menyatakan bahwa pengaduan dan informasi dari masyarakat di kawasan itu, telah pernah dilakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT PHS.
Ketua AMAK-SU, Rahman Maulana Harahap menyebut pihak manager perusahaan menyampaikan bahwa mereka memiliki “surat dari notaris”. Akan tetapi, hingga saat ini tidak terdapat kejelasan terkait legalitas maupun substansi surat tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
"Di sisi lain, keberadaan plang resmi dari Satgas PKH yang secara tegas melarang pengelolaan lahan justru bertentangan dengan aktivitas yang masih berlangsung di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius dan mendasar: ke mana hasil panen kelapa sawit dari lahan seluas ±1.757 hektare tersebut dialirkan, sementara status lahan telah berada dalam penguasaan Negara?" Ujar Rahman.
Dalam keterangan pers, Rahman menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap pada aksi tersebut agar Kapolda Sumut jangan tutup mata karena ada nya dugaan tindakan Perusahaan yang mengangkangi perintah Negara atas penguasaan lahan pada Kawasan Hutan.
AMAK-SU mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K,M.H untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan tegas terhadap pelaku penguasaan dan pengelolaan lahan Negara secara ilegal.
"Meminta transparansi dari PT Permata Hijau Sawit (PHS) terkait dasar hukum pengelolaan lahan yang saat ini masih dilakukan." tegas Rahman.
Selanjutnya kata Rahman, AMAK-SU secara tegas mendesak Satgas PKH memperkuat pengawasan dan memastikan tidak adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
" Kami minta Pemerintah Pusat dan Daerah untuk tidak tutup mata terhadap potensi kerugian Negara yang ditimbulkan atas aktifas ilegal tersebut" sebutnya.
Rahman menegaskan AMAKSU akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan yang ditegakkan.
" Aksi ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai mahasiswa dalam mengawal keadilan, menjaga aset negara, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di Republik Indonesia.Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!" Tutup nya.