Korban jadi Tersangka: JIB Buka Suara Penangguhan Jaminan Uang Puluhan Juta buat Anak, Polisi Serahkan Keduanya Diproses Di Kejari Langkat

Jumat, 03 April 2026 | 20:03:54 WIB

LANGKAT, PAB—

Perkembangan perkara Korban jadi Tersangka dalam kasus saling lapor di Polres Langkat kian menyita perhatian publik, sebab anak dibawah umur merupakan siswi SMU di Salapian Langkat diseret menjadi pelaku pengeroyokan atas laporan terpidana IPB.

 

IPB merupakan terlapor kasus penganiayaan di Polsek Salapian dan sudah berstatus terpidana dengan masa hukuman 6 bulan dalam perkara yang sama oleh pelapor JIB, ayah kandung LB siswi SMU Salapian Langkat, ironi IPB melaporkan Ayah dan Anak atas kasus pengeroyokan seminggu kemudian di Polres Langkat dan Polisi menyatakan keduanya tersangka dan kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Langkat.

 

Meski ayah ditahan Kejari Langkat karena tak bersedia berdamai dengan IPB, hal yang sama juga dilakukan LB yang turut tak bersedia meminta maaf kepada IPB selaku pelapor dalam sidang mediasi diversi Kejari Langkat, Rabu (1/4/2026).

 

LB bersikukuh tak melakukan apapun atas tuduhan IPB, bahkan sebagai saksi mata yang melihat langsung keberingasan IPB oknum Ormas itu saat menyerang sang Ayah JIB, LB hanya bisa menangis dan berteriak  meminta tolong kepada warga agar ayahnya diselamatkan.

 

" Aku diminta Jaksa minta maaf saja biar aku dibebaskan, tapi aku tak salah jadi aku tak mau" ujar LB.

 

Sidang diversi Kejari Langkat terhadap LB gagal, dan sang Ayah yang mendampingi Putri nya itu pun langsung di bawa petugas Kejari Langkat untuk ditahan di lapas rutan Tanjung Pura, Langkat.

 

Terungkapnya dugaan uang Jaminan penanggungan hingga puluhan juta terhadap Ayah dan Anak di Polres Langkat oleh JIB mendasari percepatan penahanan terhadap dirinya.

 

" Sejak aku bersuara tentang uang jaminan puluhan juta yang diminta Polisi untuk aku dan anak ku, polisi sibuk memanggil aku dan anakku hadir ke Polres Langkat, padahal tak ada surat yg kami terima hanya pemberitahuan lisan, begitupun aku datang, dan ternyata persoalan laporan ini sudah di kejaksaan, aku siap harus dipenjara tapi aku tak akan meminta maaf karena aku tak salah sama sekali, aku difitnah nya biar aku dipenjara juga" ungkap JIB

 

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya belum lama ini menyebut bahwa perkara yang menyeret anak selaku tersangka merupakan kasus saling lapor.

Saling lapor tersebut tertuang dalam  Laporan kasus Penganiayaan atas nama Pelapor Japet Imanta Bangun (JIB), NOMOR POLISI: LP/89/X/2025/SPKT/Polsek Salapian/POLRES LANGKAT /POLDA SUMUT, pada tanggal 4 Oktober 2025 dengan Terlapor Indra Putra Bangun (IPB).

Dan laporan Pengeroyokan atas Pelapor Indra Putra  Bangun (JIB), dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/POLRES  LANGKAT /POLDA SUMUT, pada tanggal 11 Oktober 2025 dengan Terlapor Japet Imanta Bangun (JIB) dan LB (15) tahun.

Terkini