Rentenir Di Binjai Peras Nasabah, Pinjam 4 Juta Kembali Mencapai 25 juta, Praktisi Hukum : Pasal 273 KUHP baru Usaha Rentenir Tanpa Izin Dapat Dipidana

Minggu, 29 Maret 2026 | 14:27:15 WIB

BINJAI, PAB | Istilah Rentenir atau biasa disebut lintah darat kembali buat resah masyarakat. Bisnis pinjaman yang sangat mencekik kehidupan warga itu rupanya masih saja menghantui emak emak yang kurang faham tentang simpan pinjam.

Target rentenir itu biasanya menyasar orang orang yang sedang sulit perekonomiannya. Mereka biasanya datang pada targetnya seperti malaikat penolong yang akan mengangkat perekonomian warga. Mereka akan memberikan hutang dengan nominal besar harus memakai jaminan kepada terget yang sedang ambruk ekonominya dengan cara super mudah dan super cepat.

Padahal, dibalik pinjaman yang diberikan itu, akan ada bunga yang bisa mencekik leher nasabahnya. Bahkan, banyak nasabah tambah ambruk ekonominya jika sudah terlilit oleh lintah darat alias rentenir itu.

Salah satu korban rentenir adalah YP, Warga jln melinjau, tandam pasar V, kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Dia mengaku harus banting tulang mencari hutangan karena dijekar kejar terus oleh pemberi pinjaman.

“ Mau dari mana lagi saya cari uang pak, pinjaman saya 4 juta yang harus saya bayar bunga dan pokok mencapai 25 juta, padahal yang sudah saya barar 14 juta lebih," kata YP Minggu (29/03/26).

YP mengatakan jika dirinya sudah tak mampu lagi menghadapi si rentenir. Dengan jaminan surat tanah dengan pinjaman 4 juta justru mengembalikan hingga puluhan juta.

" Yang sudah saya bayarkan setiap bulan 800 rb selama 12 bulan, itu bunga saja... katanya kalau pokoknya tidak dibayar bunga terus berjalan, jadi saya cari pinjaman lah pak untuk bayar pokoknya 5 juta, saya bayarkan...eh saya kira sudah lunas ternyata masih ada bunga yang harus dibayar sebanyak 20 juta, sontak saya terkejut pak, katanya kalau tidak ada rumah saya mau diambil," ujarnya dengan merintihkan air mata.

Menanggapi hal itu, Praksis Hukum pidana Andro Oki SH.MH menyayangkan hal tersebut, menurutnya praktik rentenir ini sudah melanggar hukum.
Sesuai pasal 273 KUHP baru (UU no1 Tahun 2023) mengatur larangan menjalankan usaha pinjam meminjam uang atau barang tanpa izin sebagai mata pencarian dalam bentuk, " setiap orang yang tanpa izin memberikan uang atau barang sebagai pinjaman secara terus menerus sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 Tahun dan denda hingga 50 juta.

Andro Oki meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap para rentenir tersebut agar tidak banyak menjadi korban keganasan linta darat di wilkum Polres Binjai.

Sementara itu, N Siahaan seorang rentenir tersebut saat dikonfirmasi mengatakan, " tidak ada pengurangan bunga itu sudah sesuai prosedur, harus dibayar bunga sebanyak 20 juta baru surat tanah ibu tersebut saya kembalikan". ucapnya.

Terkini