Langkat, PAB----
Korban Penganiayaan inisial JIB warga menangis bersama keluarganya meminta keadilan kepada penegak hukum atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya inisial IB terpidana kasus Penganiayaan dengan vonis 6 bulan penjara.
JIB membantah segala tuduhan yang dilaporkan IB di Polres Langkat atas tuduhan dirinya dan buah hatinya sebut saja Putri siswa kelas 1 SMU melakukan pengeroyokan terhadap pelaku Penganiayaan yang dilaporkannya di Polsek Salapian Polres Langkat, yang kini dirinya bersama Putri nya telah berstatus tersangka atas dugaan melakukan pengeroyokan terhadap IB.
" Bagaimana bisa saya yang diserang dan dipukuli sama pelaku justru jadi tersangka dan bahkan mentersangkakan anak saya yang masih sekolah" ujar JIB, Sabtu (14/3/2025) kepada wartawan.
Menurutnya, tuduhan terpidana IB dikeroyok sungguh tak beralasan, baik dirinya maupun sang Putri salah satu siswa SMAN 1 Salapian tidak ada melakukan perlawanan atau membalas tindakan IB saat menyerang dirinya.
" Yang ada justru anak saya menjerit meminta tolong agar saya jangan terus terusan dipukuli, ini koq malah saya dan anak saya yang di tersangkakan" ucap JIB menangis tak kuasa membayangkan Putri si anak tertuanya itu bakal dipenjara.
Putri yang sejak awal terlihat murung saat ditemui awak media pun menangis menceritakan kejadian yang dialami ayahnya JIB.
" Aku ada didalam rumah, ayah disini didepan pintu, aku lihat pelaku memukul ayah makanya aku menjerit" kata Putri dengan mata berkaca- kaca dipeluk sang ibu yang sejak awal sudah tak kuat menahan air mata.
Putri membantah tuduhan melakukan pengeroyokan dengan mencakar- cakar tubuh IB.
Sedangkan IB terpidana kasus pemukulan terhadap sang ayah bertubuh besar jauh dari ukuran tubuh si ayah dan Putri merupakan oknum salah satu Ormas di Langkat.
Terpisah, Kepala Sekolah SMAN 1 Salapian Kabupaten Langkat, melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Seminar Br Tarigan didampingi Guru Wali Siswa, Dewi Praty Sonya Gultom turut perihatin atas permasalahan yang sedang dialami salah satu siswi mereka.
" Kami enggak tahu kalau siswi kami itu ada masalah sebelumnya, terakhir kami tahu setelah ibu nya bercerita bahwa anaknya sedang ada masalah hukum" ujar Seminar Br Tarigan.
Dikatakannya, tidak masuk akal siswi mereka memiliki kuku panjang, sebab peraturan di sekolah secara tegas melarang siswa dan siswi berkuku panjang.
" Kami selalu melakukan pemeriksaan terhadap siswa siswi kami, pakaiannya, rambutnya apalagi kuku mereka" kata Seminar Br Tarigan.
Merurutnya tidak mungkin putri melakukan pencakaran terhadap siapapun karena kuku nya tidak panjang.
" Tidak mungkin siswi kami itu mencakar, kami selalu periksa semua kuku Siswa siswi kami" tegasnya.
Hal itu pun dibenarkan Guru Wali Siswa, Dewi Praty Sonya Gultom yang mengatakan bahwa Putri merupakan siswa yang normal tak ada prilaku yang terlihat berbeda dari anak-anak lain umumnya di sekolah.
" Dia termasuk siswa berprestasi, dan kami melihatnya biasa saja dan tidak pernah ada masalah di sekolah" ungkap Dewi Praty Sonya Gultom.