Forum Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FMAK-SU) Kembali Gelar Aksi Jilid II di Kejati Sumut

Kamis, 12 Maret 2026 | 15:52:42 WIB

Medan, PAB — 

Forum Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FMAK-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kota Medan. Aksi ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen mahasiswa dalam mengawal dugaan penyimpangan dana desa serta dugaan tindakan intimidasi oleh Kepala Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara.
 

Aksi lanjutan ini digelar karena hingga saat ini mahasiswa menilai belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Pulo Liman.
 

Mahasiswa menilai dugaan tersebut semakin kuat dengan minimnya pembangunan yang dirasakan masyarakat serta tidak adanya papan informasi penggunaan dana desa sebagai bentuk transparansi publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip keterbukaan informasi.
Selain dugaan korupsi dana desa, FMAK-SU juga menyoroti dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Pulo Liman berinisial ADR. Oknum tersebut diduga pernah mengacungkan senjata api kepada salah seorang warga sehingga menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.
 

Koordinator aksi FMAK-SU, Zainuddin Harahap, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pejabat publik.
 

“Kami mempertanyakan penggunaan dana Desa Pulo Liman pada Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang diduga tidak sepenuhnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, kami juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi menggunakan senjata api yang diduga dilakukan oleh kepala desa tersebut,” tegas Zainuddin.
Melalui aksi jilid II ini, FMAK-SU menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga aparat penegak hukum benar-benar mengambil langkah tegas demi menegakkan supremasi hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dalam aksi tersebut, FMAK-SU kembali menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:
 

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap alokasi dana Desa Pulo Liman Tahun Anggaran 2023–2025.
Mendesak pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Desa Pulo Liman terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
 

Meminta pengembalian kerugian negara apabila terbukti terjadi penyimpangan dana desa.
Mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Polres Tapanuli Selatan terkait dugaan pembiaran penggunaan senjata api oleh kepala desa tersebut.
FMAK-SU menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan masyarakat Desa Pulo Liman mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi.

Terkini