9 Tahun Bekerja, 7 Buruh Operasional BNCT Dirumahkan tanpa Penjelasan

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:36:56 WIB

BELAWAN, PAB--- 

Dugaan Maladministrasi dan Intimidasi diduga penyebab 7 (tujuh) Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Belawan New Container Terminal (BNCT) Belawan dirumahkan.

Para buruh ini mengaku mengalami pemberhentian kontrak kerja secara sepihak tanpa evaluasi kesalahan yang jelas padahal sudah bekerja selama 9 (Sembilan) Tahun.

Pemberhentian sepihak ini diduga kuat bukan didasarkan pada penilaian kinerja objektif, melainkan akibat sentimen pribadi dan upaya pembungkaman terhadap sikap vokal pekerja.

Perwakilan pekerja mengungkapkan bahwa indikasi ketidakadilan muncul dengan kronologi dan  motif  pemberhentian sepihak ketika manajemen BNCT mengeluarkan rekomendasi pemberhentian yang dianggap tidak berdasar pada disiplin maupun dedikasi.

"Padahal banyak yang lebih tidak disiplin dalam bekerja justru masih tetap di berikan kesempatan dan di perpanjang kontrak kerja nya" ungkap sumbar, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya  ada 'permainan' oknum pemegang kebijakan di manajemen BNCT. 

"Dari 7 orang yang diputus kontraknya, 5 pekerja di antaranya dikenal vokal mempertanyakan hak upah, kelayakan alat penunjang operasional, serta sering mengkritik kebijakan intimidatif yang diterapkan manajemen di lapangan tatkala bisa membahayakan pekerja," ungkapnya.

Dijelaskannya, selama ini para pekerja tersebut kerap menyuarakan kekhawatiran terkait standar keselamatan kerja (K3) akibat alat operasional yang dianggap kurang layak, namun upaya perbaikan tersebut justru direspons dengan tekanan psikologis dan ancaman kelangsungan kerja.

Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan atau Pemberhentian ini menyisakan persoalan hukum serius, di antaranya:

- Status Masa Kerja: Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, masa kerja PKWT yang mencapai 9 tahun pada jenis pekerjaan yang bersifat tetap/rutin secara hukum seharusnya telah beralih status menjadi Pekerja Tetap (PKWTT).

- Indikasi Union Busting: Tindakan memutus kontrak karena pekerja mempertanyakan hak dan keselamatan kerja dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi hak berpendapat dan berorganisasi.

- Standar Global DP World: Sebagai mitra pengelola pelabuhan kelas dunia, keterlibatan DP World dalam operasional BNCT seharusnya menjamin transparansi dan etika kerja yang tinggi, bukan membiarkan adanya praktik "dendam pribadi" dalam manajemen lokal.

*Tuntutan Pekerja Para pekerja menuntut manajemen PT PDS dan BNCT untuk:*

- Memberikan transparansi terkait parameter penilaian kinerja yang menjadi dasar pemberhentian.

- Meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara untuk turun tangan memeriksa legalitas kontrak kerja yang telah berjalan 9 tahun tersebut.

- Mendesak pihak DP World selaku pemegang kendali operasional internasional untuk melakukan audit internal terhadap jajaran manajemen BNCT yang diduga melakukan intimidasi.

 

"Kami bukan sekadar mencari kerja, kami menuntut keadilan atas dedikasi hampir satu dekade di pelabuhan ini. Jangan sampai pelabuhan internasional dikelola dengan mentalitas sentimen pribadi," tegas perwakilan pekerja.

 

Hingga berita ini tayang, sisa hak atas upah para pekerja yang sudah 2 bulan tidak di perpanjang ini pun belum juga di bayar kan manajemen BNCT maupun PT PDS serta pihak manajemen BNCT belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan adanya oknum yang bermain di balik rekomendasi pemberhentian tersebut.  (Ril)

Terkini