Bos Bea Cukai Sebut Donasi Diaspora Untuk Bencana Bebas Bea Masuk

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:59:52 WIB

Jakarta, PAB  — 

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan donasi yang dikirimkan oleh diaspora dari luar negeri untuk penanggulangan bencana berpeluang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa #disi Desember 2025 di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dirjen Bea Cukai menjelaskan bahwa setiap barang yang masuk ke dalam Daerah pabean pada prinsipnya dikategorikan sebagai barang impor dan dikenakan bea masuk.

Namun demikian, ia menegaskan terdapat pengecualian untuk barang-barang yang digunakan dalam penanggulangan bencana, yang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2012,” kata Djaka.

PMK Nomor 69 Tahun 2012 mengatur tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

Dalam Pasal 2 PMK tersebut dijelaskan bahwa pembebasan bea masuk dapat diberikan pada masa tanggap darurat bencana, masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi, serta masa rehabilitasi dan rekonstruksi.

Djaka memaparkan, untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan daftar barang yang diajukan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan ditandatangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau gubernur di wilayah terdampak bencana.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri (gift certificate) serta rekomendasi dari BNPB, BPBD, atau gubernur setempat.

Apabila surat keterangan dari pemberi hadiah atau hibah di luar negeri tidak dapat dilampirkan, pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan atau surat pernyataan barang kiriman hadiah atau hibah sesuai format yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2012.

“Yang perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan otomatis. Ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” ujar Djaka.

Terkini