Menyelamatkan Masa Depan: Peran Kejaksaan Negeri Dumai dalam Perang Melawan TPPO” RTV — Program Jaksa Menjawab

Selasa, 02 Desember 2025 | 19:45:27 WIB

Dumai, PAB ---
Di kota pelabuhan yang sibuk oleh kapal-kapal yang datang dan pergi, ada kisah-kisah yang berjalan lirih. Kisah tentang seseorang yang berangkat membawa doa dari rumah kecilnya

doa tentang rezeki yang lebih lapang, tentang keluarga yang ingin ia bahagiakan. Tetapi tak semua jalan menuju harapan itu lurus; sebagian disamarkan oleh janji-janji manis yang ternyata berujung pada kehilangan.

Dalam siaran Jaksa Menjawab yang melintas di RTV sore ini, Kejaksaan Negeri Dumai menghadirkan dua narasumber dari Bidang Intelijen, Randi Ahyad Sarwandi, S.H., M.H. dan Tabah Santoso, S.H., M.H.. Dengan tutur yang teduh namun tegas, mereka membuka mata kita bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bukan lagi kejahatan yang datang mengetuk pintu. Ia menyelinap melalui layar ponsel, menyamar sebagai kesempatan, dan berbisik di antara percakapan-percakapan digital yang tampak tak berbahaya.

Mereka mengingatkan, banyak korban yang melangkah dengan niat suci—niat untuk membahagiakan keluarga—namun tanpa sadar memasuki lorong yang tak mereka pahami. Gaji besar yang dijanjikan tanpa alasan, keberangkatan yang diminta terburu-buru, atau ajakan menyerahkan paspor adalah tanda-tanda yang sering dianggap angin berlalu. Dan ketika akhirnya mereka kembali, yang pulang bukan hanya tubuh yang lelah, tetapi hati yang membawa cerita yang belum sempat dirapikan.

Dari ruang dialog RTV itu, mengalirlah pembahasan tentang pencegahan yang terus dijalankan Kejaksaan Negeri Dumai. Pencegahan yang tidak hanya berhenti di spanduk dan seruan, tetapi hadir lewat penerangan hukum di tingkat kecamatan, penyuluhan di sekolah dan kampus, Program Jaksa Masuk Sekolah, dan tentu program Jaksa Menyapa serta Jaksa Menjawab, yang menjadikan hukum lebih dekat dengan manusia. Lewat frekuensi radio dan gelombang televisi, hukum tidak lagi terasa jauh; ia duduk di ruang tamu masyarakat, berbicara dengan bahasa yang bersahabat, dan mengetuk pintu kesadaran pelan-pelan.

Kejaksaan pun memilih untuk berada di tepi-tepi yang rawan.
Di Posko Kejaksaan di Pelabuhan Penumpang Dumai, petugas hadir sebagai penjaga senyap—memberi edukasi, mengingatkan, dan memastikan bahwa langkah-langkah masyarakat tidak bertemu dengan bahaya yang tersembunyi. Pelabuhan dan pesisir bukan hanya tempat keberangkatan, tetapi tempat berjaga agar sebuah mimpi tidak berubah menjadi bujur sangkar yang menjerat.

Namun para narasumber juga mengingatkan ketika pencegahan tak lagi cukup, ketegasan penindakan harus menjadi pagar terakhir. Maka Kejaksaan Negeri Dumai, dengan kewenangan menuntut, menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai pedoman untuk menghadirkan keadilan. Dari pasal tentang perekrutan, pengangkutan, hingga berbagai bentuk eksploitasi, Kejaksaan memastikan bahwa pelaku dituntut tanpa ragu dan tanpa celah.
Sebab di kota ini, martabat manusia bukan benda yang bisa diperdagangkan.

Di penghujung dialog, ada satu kalimat yang menggema dan meresap seperti senja yang turun perlahan:
“Perang melawan TPPO bukan hanya tentang menghukum. Ini tentang menjaga agar tidak ada lagi masa depan yang patah oleh sebuah janji yang palsu.”

Press release ini menjadi pengingat halus bagi kita semua:
bahwa perlindungan tidak selalu dimulai dari sirene atau laporan besar, tetapi dari percakapan dalam keluarga, dari langkah yang lebih hati-hati, dan dari keberanian sederhana untuk bertanya, “Apakah ini aman?”

Sebab kadang, satu kehati-hatian kecil dari kita
dapat menjadi terang yang menyelamatkan seseorang dari gelapnya jerat perdagangan manusia.

Terkini