Bea Cukai Menggelar Pemusnahan Rokok Ilegal Sebanyak 25,6 juta batang Senilai Rp 12,8 Milyar

Jumat, 24 Oktober 2025 | 08:34:09 WIB

Padang,(PAB)---- 

Bea Cukai sebagai Community Protector dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi. Bea Cukai melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil penindakan dibidang cukai berupa 25,6 batang rokok ilegal yang dilakukan oleh Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai ( DBJC ) Riau ( 20/10/2025 ).

Kegiatan Pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di Wisma Indarung PT.Semen Padang, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Riau, dan telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

Proses pemusnahan memakai fasilitas milik PT.Semen Padang dengan metode pemotongan ( crushing ) menggunakan mesin, dan dilanjutkan dengan pembakaran , barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal yang diduga berasal dari Phuket,Thailand, hasil penindakan yang bersinergi dengan antara Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Pangkalan TNI AL Dumai.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 12.800.000.000 ( dua belas milyar delapan ratus juta rupiah ), potensi Kerugian negara sebesar Rp 51.626.050.850.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ,antara lain Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, Komandan Pangkalan TNI AL Dumai, Pemusnahan ini di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan mewakili Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau.

Bea Cukai ,khususnya Kanwil DJBC Riau berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang- barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud nyata dan terbukti pelaksana fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional " Gempur Rokok Ilegal ". demi mewujudkan program Indonesia Emas 2045.

Terkini