Kejatisu Analisa dan Kumpulkan Data Atas Terbitnya Dua Surat Penetapan Calon Dirut yang Berbeda

Selasa, 23 September 2025 | 09:40:41 WIB

MEDAN,(PAB)---- 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih terus menganalisa dan mengumpulkan data atas terbitnya dua surat pengumuman uji kelayakan dan kepatutan (UKK) Direktur Air Limbah Perusahan Umum Daerah (PUD) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang berbeda.

Hal ini diungkapkan Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi SH, MH, kepada wartawan, Senin (22/9/25), melalui pesan singkat.

Dalam keterangannya Husairi mengatakan akan terus mengumpulkan data-data atas permasalan terbitnya dua surat yang berbeda tersebut.

"Saat ini lagi dianalisa dan proses pengumpulan data terhadap terbitnya dua surat yang berbeda itu," bilang Husairi.

Dalam pemberitaan sebelumnya Husairi juga sudah melakukan analisa temuan tersebut dengan harapan semuanya terbuka transparan.

Isi Dua Surat Pengumuman UKK Dirut Air Limbah PUD Tirtanadi Provinsi Sumut

1. Surat pertama menyatakan tidak ada calon yang lulus UKK.

2. Surat kedua justru menyebut ada tiga calon yang lulus penilaian UKK untuk jabatan Direktur Air Limbah PUD Tirtanadi. (Rat)

Terkini