Tiga Bulan Kasus Penipuan Modus Kerja Keluar Negeri Dilaporkan, Polres Binjai belum Tangkap Pelaku

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:26:06 WIB

BINJAI,(PAB)----

Sudah 3 (Tiga) bulan laporan Korban penipuan, Sudarsyah (57) warga Dusun Mekar Sari, Kec. Stabat, Kab. Langkat, tak kunjung mendapat kepastian hukum 

Sebagaimana Sudarsyah sudah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Binjai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/11/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Februari 2025 silam.

Itu artinya sudah 3 bulan laporan jalan ditempat (madek) yang hingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut serius dari penyidik Sat Reskrim Polres Binjai.

" Sudah berjalan tiga bulan laporan saya. Namun, hinggga kini pelaku tidak kunjung ditangkap. Dan saya merasa laporan saya terkesan tidak ditindak lanjuti oleh penyidik di Polres Binjai, " ungkap Sudarsyah kepada wartawan, Rabu (4/6/25).

Sudarsyah mengatakan telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan Curang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP telah merugikannya baik secara material maupun immaterial.

Dikatakannya kejadian dugaan penipuan ini berawal terjadi di JL Jambore 13 NO 347, Perumnas Berngam, Kec. Binjai Kota pada Rabu 15 Januari 2025 atas perbuatan  Terlapor Cipto Sapdono.

Korban mengaku mendapat informasi bahwa Cipto Sapdono bisa memasukkam orang untuk bekerja di Australia dengan meminta uang muka untuk biaya pendaftaran visa ke Luar Negeri sebesar Rp. 33.000.000,-(Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah). 

Setelah memberikan uang muka, Sudarsyah tidak mendapatkan informasi apa-apa dari Cipto Sapdono tentang keberangkatan bekerja di Luar Negeri tersebut.

Merasa telah ditipu, kemudian Sudarsyah melapor kepihak ke Polres Binjai.

Selain Sudarsyah, ternyata ada beberapa warga lain yang juga menjadi menjadi korban penipuan dengan modus yang sama oleh pelaku Cipto.

Ditaksir kerugian para korban mencapai hingga ratuasan juta. Namun ketika beberapa korban mendatangi Polres Binjai, hanya laporan Sudarsyah yang diterima oleh petugas SPKT Polres Binjai.

Sudarsyah juga mengakui sampai saat ini dirinya belum ada menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari penyidik Polres Binjai. Dirinya hanya menerima surat pemanggilan saja.

" Saya juga sudah menyerahkan bukti-bukti penipuan tesebut kepada penyidik, berupa transaksi pemberian uang muka tersebut. Saya berharap agar secepatnya laporan saya dapat diproses, " ujar Sudarsyah, sembari memohon kepada Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, agar laporannya dapat diproses semaksimal mungkin.
(ST)

Terkini

slot gacor 4dhttps://pamongwalagri.kotabogor.go.id/https://snono-systems.com/vps-hosting/https://carirajajudi33.comhttps://staging.ilumed.com/team/https://jphoki.it.com/https://advtransfer.comhttps://awesomewebsitethemes.com/bakar69bakar69bakar69