BINJAI,(PAB)----
Pada hari Rabu 11 Desember 2024 Tim Pidsus Kejari Binjai Kembali melakukan Penahanan Mantan Dirut PDAM insial TF, tersebut dimana sebelumnya sudah ditetapkan jadi Tersangka, Penahanan terhadap Tersangka dilakukan Penahanan Kota, dimana setelah Tersangka selesai diperiksa di Kantor Kejari Binjai sesuai SOP Tersangka wajib diambil Surat Keterangan Sehatnya dimana Tim Pidsus Kejaksaan Membawa Tersangka ke RSUD Dr. RM DJOELHAM Binjai untuk di cek Kesehatannya sekaligus minta Surat Keterangan Sehat.
Bahwa Tersangka dijerat beberapa Pasal UU Tipikor akibat dari Penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan dan Dana Penyertaan Modal pada PDAM serta keterlibatan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai.
Yang dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan seperti terbuka/bersaing, transparan dan adil/tidak diskriminatif yang berdampak terjadi pengadaan Monopoli.
Disamping itu Tersangka diduga banyak menaikkan Tunjangan yang tidak Prosedural serta mengalihkan Dana Penyertaan yang bukan Peruntukannya sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 952.402.563,- (Sembilan ratus lima puluh dua juta empat ratus dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah).
Saat dikonfirmasi awak media kasi intelijen Novriyanto Sihombing membenarkan bahwa mantan Dirut PDAM Tirtasari Binjai inisial TF tahanan kota.
Saat ditanya awak media apakah ada calon tersangka lagi? kita tunggu hasil dari pidsus ungkap mantan Cabjari Pangkalan Brandan Langkat.
Sebelumnya PIDSUS BINJAI Tahan Rekanan pada PBJ
Pada hari Selasa 10 Desember 2024 Tim Pidsus Kejari Binjai melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka RR. Dimana sebelumnya Kasus Penyidikannya hampir satu tahun lebih.
Bahwa pada bulan Maret 2023, tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai menerima informasi dari masyarakat perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada PDAM Tirtasari Kota Binjai tahun 2019 s/d 2021.
- Bahwa Tersangka atas nama RR selaku Direktur CV. Taufan dimana tersangka merupakan rekanan penyedia barang dan jasa di PDAM Tirtasari Kota Binjai.(Rat)