Firma Hukum Jasa Justitia Investigation Minta Fakta SP3 Laporan Purnawirawan terhadap PT Asabri

Selasa, 19 November 2024 | 22:49:04 WIB

MEDAN,(PAB)----

Pensiunan Polisi (Purnawirawan) Sopan Sembiring (61) melaporkan kasus dugaan pemalsuan data yang berakibat menimbulkan kerugian materil dana pensiunnya selama 21 bulan terhadap P.T Asabri.

Sopan telah melaporkan PT Asabri atas dugaan tindakan melawan hukum pemalsuan terhadap data dokumentasi  ke Polda Sumatera Utara dengan bukti lapor Polisi Nomor : LP /B/132/II/ 2024/SPKT/POLDA SUMATERA Utara.

Tetapi, Oleh Polda Sumatera Utara laporan Purnawiawan  Sopan Sembiring di SP3 kan tanpa memberi kejelasan terhadap fakta hukum penghentian perkara laporannya itu.

Lantas Firma Hukum Jasa Justitia Investigation pun melakukan upaya pembelaan terhadap Sopan Sembiring dalam mencari keadilan terkait laporan kliannya itu.

Direktur Hukum dan Advokasi  Firma Hukum Jasa Justitia Investigation Muhammad Rusdi S.H mengatakan laporan itu terkait data diri milik Sopan Sembiring diduga telah dimanipulasi oleh pihak PT Asabri Medan yang berada di Komplek Griya Riatur Indah, Jl. T. Amir Hamzah No.4, Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia.

" Akibatnya, Sopan Sembiring tidak menerima gaji pensiunan dari Bank Asabri cabang Medan selama 21 bulan,"ujar Muhammad Rusdi S.HI kepada wartawan, Selasa (19/11/2024) di Mapolda Sumatera Utara.

Muhammad Rusdi bersama tim pembela keadilan Sopan Sembiring  telah menyampaikan keberatan atas penghentian laporan kliannya itu ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara yang tak memberi dan menyertakan fakta- fakta hukum atas SP3 perkara yang dilaporkan pada Februari 2024 kemarin.

Dikatakan Rusdi, dalam pertemuan itu, penyidik memberi keterangan bahwa laporan Sopan Sembiring sudah gelar perkara dan yang bersangkutan dihadirkan dalam gelar perkara dan penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan  saksi ahli ITE Kominfo dalam mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen data Pelapor.

"Tetapi keterangan penyidik yang mengatakan bahwa kasus Sopan Sembiring tidak masuk  tindak pidana sehingga melakukan penghentian perkara dengan mengeluarkan Surat SP3 sungguh diluar Nalar" ucapnya. 

Muhammad Rusdi menilai keputusan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut dalam melakukan SP3 diduga sepihak itu sangat mencederai hak keadilan bagi kliannya apalagi tanpa menyerahkan bukti-bukti faktual atas dasar hukum penghentian perkara..

" Tindakan Penyidik dalam kasus laporan Sopan Sembiring mencederai hak keadilan dan diduga dihentikan sepihak tanpa ada kejelasan fakta hukumnya" ungkap Rusdi 

 Maka kata Rusdi, pihaknya akan menindaklanjuti kembali laporan Sopan Sembiring untuk menuntut keadilan dan penegakan hukum.

 "Saya minta agar Ditkrimsus Polda Sumut memberikan Laporan Berita Acara pemeriksaan serta Berita Acara Hasil Gelar Perkara berikut bukti-bukti yang ada berdasarkan SP2HP dan alasan pemberhentian perkara SP3 secara jelas dan terang tanpa ada yang ditutup-tutupi " tegas Rusdi.

Permintaan ini segera dipenuhi oleh penyidik pada hari Senin depan tanggal 25 November 2024,tutupnya.(Evi)

Terkini