Dumai,(PAB) ------
Bertempat dihotel Patra Dumai diadakan kegiatan Konsultasi Publik 1 untuk kawasan Perkotaan dan industri khususnya RDTR Kawasan Medang Kampai dalam konsultasi Publik ini merupakan materi teknis nya untuk mengulas terkait masalah RDTR.
Dalam pemaparan materi masalah RDTR dan Kawasan ini Muhammad Mufarizal ST.MIP Menyampaikan
Kota Dumai sebagai kota industri berwawasan lingkungan dan pelabuhan berskala Internasional tujuh muatan starategi , Kebijaksanaan strategi nasional,ruang terbuka hijau ,kawasan hutan ,mitigasi bencana ,garis pantai, tinjauan kebijakan revisi RT RW propinsi Riau dan pembagian Swpnya zona dan sub zona, wilayah perencanaan Medang kampai sesuai dengan peraturan Tahun 2021-2041.
Sambutan dari walikota diwakili oleh sekda kota Dumai:
Dalam Rencana Detail Tata Ruang RDTR Sudah ditetapkan kan pada Tahun 2021 kawasan industri Medang kampai dan dipercepat sesuai dengan Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik dengan adanya Perubahan maka diperlukan pula perubahan Pada Dokumen RDTR kawasan perkotaan Industri RDTR BWP Medang kampai.
Hal ini sesuai dengan amanat peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasal 92 Dengan pasal 95 yang mengamanatkan bahwa RTR dapat dilakukan peninjauan kembali Dalam setiap periode 5 tahunan ungkapnya
Dalam kegiatan ini turut hadir Kapolres,Kodim 0320, kejaksaan,lanal Dumai,Kadin Dumai Lamr,BPS kota Dumai BPN Kota Dumai, dan OPD terkait lainya
Kegiatan berlangsung dengan baik sesi foto bersama dan sesi tanya jawab.
Eliwaty