Kajari Tapsel Diserahterimakan dari Siti Holija Harahap Kepada Muhammad Indra Muda Nasution

Senin, 04 November 2024 | 19:46:17 WIB

MEDAN,(PAB)-----

Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diserahterimakan dari Siti Holija Harahap SH, MH, kepada Muhammad Indra Muda Nasution di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan, Senin (4/10/24).

Acara serah terima jabatan dipimpin langsung Kajati Sumut Idianto, SH,MH dan diikuti Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, para Kajari, para Koordinator, Kabag TU, serta pengurus IAD Wilayah Sumut dan IAD Daerah.

Siti Holija Harahap diangkat sebagai Inspektur Muda Intelijen, Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer pada Inspektorat III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta, sementara penggantinya M Indra Muda Nasution sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Riau.

Dalam arahannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja yang optimal dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar selalu menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan disiplin dalam melaksanakan tugas serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

"Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekadar meraih karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran. Oleh karena itu, saya meminta kepada bapak dan ibu sekalian untuk terus mempertahankan dan meningkatkan ritme kinerja yang baik ini dengan semangat dan langkah yang sama untuk masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Lebih lanjut Kajati menyampaikan kepada Kajari yang baru dilantik agar segera kenali wilayah kerja, pastikan penyerapan anggaran bisa terealisasi sesuai harapan dan tetap bangun sinergitas.

Agenda Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tinggal menghitung hari, kata Idianto, kepada seluruh Satker agar tetap jaga netralitas dan imparsialitas dalam penegakan hukum pemilihan.

"Jangan ikut dalam politik praktis. Netralitas aparatur Kejaksaan tidak bisa ditawar. Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan memiliki posisi yang  strategis dalam penegakan hukum tindak pidana pemilihan. Untuk itu, kita dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak  pidana pemilihan yang melibatkan calon kepala daerah," tandasnya.

Setelah kegiatan serah terima jabatan digelar, dilanjutkan dengan acara pidah sambut sederhana. (Rat)

Terkini