Gudang Penimbunan BBM Solar Di Jalan Beringin Raya Pasar X Desa Manunggal Bebas Beroperasi

Ahad, 29 September 2024 | 00:25:50 WIB

LABUHAN DELI,(PAB)----

Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Beringin Pasar X Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang di duga menjadi tempat pengolahan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar.  

Dugaan itu disampaikan warga sekitar dan berkenaan dengan adanya penampakan mobil tangki biru putih berada di dalam gudang tersebut, Sabtu (28/9/2024). 

Namun begitu, dilihat dari posisi letak Gudang yang berada dipinggir jalan besar Labuhan Deli seolah tak menimbulkan reaksi serius bagi aparatur diwilayah hukum setempat.

Walaupun desas desus dugaan penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar ada digudang tersebut.

Untuk memperjelas kebenaran pemanfaatan gudang itu untuk penimbunan dan pengoplosan BBM atau tidak, wartawan ini mencari informasi dari keterangan warga setempat.

" Memang benar bang hampir setiap hari kami melihat sering ada mobil tangki biru putih keluar masuk ke gudang itu. Karena itu kalau hal ini benar kami warga di sini berharap kepada pihak berwajib khususnya Polres Pelabuhan Belawan  untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan segera menangkap oknum mafianya yang seakan kebal hukum. Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat apa bila terjadi kebakaran dan tentu saja merugikan negara karena di duga adanya praktik pengoplosan dan  penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi" ujar warga yang tak mau namanya disebut.

Dikatakannya, aktifitas kendaraan mobil tangki pengangkut minyak tersebut semakin aktif dimalam hari.


"Apa lagi menjelang malam saya dan warga di sini sering  memperhatikan  mobil tangki sering keluar masuk" Tambahnya.

Diketahui bahwa dalam mencegah perbuatan melawan hukum atas aktifitas penimbunan BBM Khususnya BBM bersubsidi wajib ditindak sesuai ketentuan  Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. 

Dalam  Pasal 53 sampai dengan 58 disebutkan bahwa; 
"Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah. ).

Sementara itu, informasi keberadaan gudang diduga tempat penimbunan BBM tersebut belum mendapat tanggapan serius dari aparat penegak hukum khususnya Polres Pelabuhan Belawan.

(Sahendra ).

Terkini