DUMAI, (PAB) ----
Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Seorang pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polda Riau tersebut ialah RH Alias AM (28) warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.
RH Alias AM (28) turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 8 paket yang berisikan diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor ±3,21 Gram, 1 lembar plastik bening, 1 helai celana jeans warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6981 HF, 1 buah kotak rokok merk On Bold, 1 unit Handphone Android merk Samsung warna biru.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RH Alias AM (28) saat sedang berada di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Minggu (12/5/2024) petang sekira pukul 18.00 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini RH alias AM (28) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urine RH Alias AM (28) terbukti positif methamphetamine yang menunjukkan dirinya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.
“Tersangka RH Alias AM (28) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RH Alias AM (28) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.
Eli/ril