Pelaku Kasus Penipuan Malah Ditangguhkan, Kasat Reskrim : Segera Kita Limpahkan Kejaksaan

Senin, 19 Februari 2024 | 19:47:42 WIB

BINJAI,(PAB)----  

Korban penipuan pembelian minyak goreng merk Kita, Ibu Sri Wati sangat kecewa, pasalnya pasca ditahannya pelaku penipuan jelang diamankan 2 hari, pelaku dapat penangguhan dari Polres Binjai.


Padahal  jelas, korban Sri Wati warga Jalan KH. Dewantara Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, telah melaporkan soal penipuan ini di Polres Binjai pertanggal, 30 Januari 2024 dengan Laporan nomor : LP/B/54/1/2024/SPKT/Polres Binjai Sumatera Utara, dengan dugaan tindak Penipuan/Perbuatan curang sesuai UU nomor 1 tahun 1946 tetang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.


Kekecewaan itu berawal saat pihak Polres Binjai memberikan penangguhan terhadap tersangka kasus pembelian minyak goreng berinisial HK.


“Awalnya kan si Heri ini diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan itu,” jelas kuasa Hukum, Minggu (4/2/24).


Namun, lanjut  Kuasa hukum,  tanpa ada pemberitahuan, Polres Binjai mengeluarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka HK dengan berbagai alasan.


“Jadi tersangka itu ditangguh dengan alasan klasik seperti kalau tersangka memiliki penyakit akut hingga pihak polisi yakin kalau tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan tidak kabur. Bisa saja tersangka mengulangi perbuatannya, kabur hingga menghilangkan barang bukti. Hal ini bisa saja terjadi,” bebernya.


Masih kata kuasa hukum,, peristiwa penipuan ini berawal saat HK menawarkan minyak goreng merek “Minyak Kita” dengan harga yang cukup murah kepada korban-pelapor bernama Sri Wati, warga Kabupaten Langkat.


“Kejadian ini di Jl. KH Dewantara, Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada 30 Januari 2024 lalu. Disini tersangka mengaku kalau temannya Yuliana memiliki DO di PT Smart Tbk, sehingga harga minyak goreng dapat lebih murah,” terangnya.

Tergiur dengan harga miring, akhirnya korban memesan 1500 dus, 900 diantaranya pesanan saksi Agus Salim. Bahkan pelaku sempat mengirimkan video minyak goreng sedang dimuat ke truk untuk meyakinkan korban.


“HK ini minta uang muka Rp 20 juta. Kemudian korban mentransfer uang tersebut ke rekening bank BSI atas nama Yuliana (teman pelaku). Bahkan pelaku sempat mengirim video minyak goreng sedang dimuat melalui whatsapp korban dengan alasan minyak goreng segera diantara. Hal ini untuk meyakinkan korban,” cetusnya lagi.

Singkat cerita, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 71.725.000 ke bank Mandiri atas nama pelaku HK untuk pelunasan pembayaran 600 dus minyak goreng.


“Nah, kemudian korban melalui anaknya Dedek April Yanti kembali mentransfer uang Rp 137.700.000 kepada pelaku Heri Kiswanto untuk pelunasan pembayaran 900 dus minyak goreng,” jelas Kuasa hukum.


Setelah pelunasan, namun minyak goreng pesanan korban tak kunjung diturunkan dari dalam truk. Curiga dengan hal itu, korban Agus Salim akhirnya melihat bak truk dan ternyata minyak goreng yang dijanjikan tidak ada.


“Merasa di tipu, akhirnya korban membuat laporan ke Polres Binjai. HK sempat diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka,” terang kuasa hukum.


Masih kata kuasa hukum, " kami akan terus  menelusuri kasus ini dan akan terus mengawal sampai kasus ini tuntas." tutupnya.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi ketika dikonfirmasi awak media, Senin (19/02) mengatakan, Benar pak
Akan segera kita limpahlan ke jaksa dan penangguhan ini sudah sesuai prosedur Ada yang menjamin
Kopertif Dan wajib labor setiap minggu bg," tulisnya dipesan whatsapp.

(ST)

Terkini