Tak Ada Plang PBG, Pengelola Bagunan Perumahan Labtia Land Binjai Justru Pamer Plang 551

Senin, 27 November 2023 | 19:20:50 WIB
Ket gbr : Yang terpampang hanya tulisan dilarang keras masuk KUHP 551

BINJAI,(PAB)---- 

Bangunan Perumahan Labtia Land  yang berdiri di Jalan Maninjau, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur  diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah setempat dan juga bangunan tersebut berdiri dekat aliran kali.

Sementara di dalam area bangunan perumahan Labtia land sudah terbangun beberapa unit rumah beserta kantor marketing, di lokasi pembangunan tidak ditemukan plang izin pembangunan, spanduk atau stiker yang menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki PPG atau bukti persetujuan PBG yang ditempatkan di lokasi bangunan.

Padahal Perda Nomor 6 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung, PP (Peraturan Pemerintah) nomor 16 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari keterangan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan ini disebutkan pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Informasi yang diperoleh, sebelumnya tim Penegak Perda Satpol PP Kota Binjai sempat mendatangi lokasi untuk memeriksa kelengkapan izin dari bangunan tersebut.

Hal itu diakui salah seorang pengawas bernama Dani, ia mengatakan pihak sat Pol PP pernah datang ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan izin dari bangunan tersebut.

" Benar kemarin pihak sat Pol PP ada datang kemari untuk melihat izin dari bangunan tersebut, dan proyek bangunan ini pun sempat terhenti dan sekarang sudah kami urus makanya bangunan sudah berjalan," kata Dani sambil memeriksa surat tugas dari wartawan, Senin (27/11).

Selanjutnya, disinggung mengenai kenapa plang izin PBG tersebut tidak di pasang bila izin tersebut sudah ada, Dani gugup menjawab dengan berkata, " Maaf bang, yang boleh lihat hanya pihak instansi terkait saja, izin nya masih kami simpan, tidak sembarangan orang melihat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai Ardiansyah Pohan ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis adanya izin bangunan tersebut, coba abang kordinasi saja ke pihak Perkim, kita hanya melakukan penindakan saja," ucap Ardiansyah Pohan.

(Red)

Terkini